TASIKMALAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hadir memenuhi panggilan tim penyelidik terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Yaqut sejak dua pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.
“Kami sangat berharap yang bersangkutan hadir untuk menjelaskan ini, biar semuanya menjadi jelas,” ujar Asep, Kamis (7/8/2025), dikutip dari RMOL.
Menurut Asep, dalam Undang-Undang diatur bahwa pembagian kuota haji terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya, pembagian terhadap kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari pemerintah Arab Saudi justru dilakukan secara tidak sesuai, yaitu 50 persen untuk masing-masing kategori.
BACA JUGA : Rekrutmen Program MBG di Cisayong Prioritaskan Warga Lokal
“Kenapa bisa jadi 50-50? Dan bagaimana prosesnya? Kami menduga ada aliran dana yang terkait pembagian tersebut,” jelas Asep.
Lebih lanjut, KPK ingin memastikan apakah keputusan pembagian itu merupakan diskresi pribadi, hasil dari perintah atasan, atau ada dasar hukum tertentu. Penjelasan dari Yaqut dibutuhkan untuk mengurai dugaan tersebut.
“Kalau memang itu diskresi atau ada perintah, tolong sampaikan. Ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,” tambahnya.
Sudah Periksa Sejumlah Pihak
KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam rangka mengumpulkan informasi awal. Pada Selasa, 5 Agustus 2025, tim penyelidik memeriksa tiga orang, yakni:
-
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief,
-
Sekjen DPP AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi,
-
Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz.
Sehari sebelumnya, Senin (4/8), tiga pejabat Kemenag juga telah diperiksa, yaitu Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, dan Abdul Muhyi.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, turut dimintai keterangan. Bahkan, pendakwah Khalid Basalamah pun telah diperiksa pada 23 Juni 2025 terkait pengelolaan ibadah haji.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini sendiri sudah berlangsung sejak 17 Oktober 2024. KPK terus berupaya mendalami alur penetapan kuota serta pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan haji yang menjadi sorotan. (LS)