Kota Tasikmalaya

Pengusaha Bandung Laporkan Oknum ASN Kota Tasikmalaya ke Polisi, Rugi Rp477 Juta Gegara Proyek Sekolah Fiktif

×

Pengusaha Bandung Laporkan Oknum ASN Kota Tasikmalaya ke Polisi, Rugi Rp477 Juta Gegara Proyek Sekolah Fiktif

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Seorang pengusaha asal Bandung, Hadian Suhendik, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Tasikmalaya Kota. Laporan tersebut menyeret seorang perempuan berinisial RS, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/45/I/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 22 Januari 2026 pukul 12.32 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban ditawari pekerjaan proyek revitalisasi dua sekolah oleh terlapor. Dalam prosesnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya pengembangan, pembuatan gambar, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dana tersebut diserahkan pada Sabtu, 22 November 2025.

BACA JUGA : Bengkel Las Ubah Limbah Besi Jadi Cuan, Pemkot Tasikmalaya Beri Dukungan Penuh

Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Terlapor pun disebut sulit dihubungi. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp477 juta.

“Kami satu tim ditawari proyek revitalisasi dua sekolah, bahkan sempat diundang langsung ke lokasi sekolah,” ujar Hadian kepada wartawan.

Korban mengaku sempat mempertanyakan kepastian anggaran. Menurut keterangan terlapor, dana proyek disebut sudah tersedia dan berada di pihak sekolah. Bahkan, kontrak pekerjaan diklaim telah ditandatangani di lokasi sekolah dengan target waktu pengerjaan yang singkat.

“Kami diminta dana 20 persen untuk penggantian gambar dan RAB. Untuk sekolah satunya lagi juga sama, katanya dananya aman karena sudah ada di dinas,” ujar Hadian, Kamis (5/2/2026).

Total nilai dua proyek tersebut disebut mencapai Rp2,5 miliar. Hadian mengaku percaya karena proses penandatanganan kontrak dilakukan langsung di lingkungan sekolah.

Sementara itu, RS membantah sebagai pelaku utama. Ia mengaku hanya menjadi perantara antara korban dan seseorang asal Cianjur yang disebut sebagai pihak penerima dana.

“Uangnya masuk ke orang Cianjur, bukan ke saya. Saya dikenalkan dan diberi tahu ada pekerjaan di sekolah Jamanis dan Rajapolah,” ujar RS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

RS juga mengklaim dirinya menjadi korban penipuan. Menurutnya, pihak yang menerima dana menjanjikan pencairan anggaran pada Desember 2025, namun hingga kini tidak terealisasi dan sulit dihubungi.

“Bukti transfer semuanya ada di saya. Saya hanya perantara,” katanya.

Camat Cibeureum, Rahman, membenarkan bahwa RS merupakan ASN yang saat ini bertugas di Kecamatan Cibeureum dan baru menjabat sekitar satu tahun.

“Betul, baru satu tahun di Kecamatan Cibeureum. Sebelumnya berdinas di Disnaker Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. (Rizky Zaenal Mutaqin)