TASIKMALAYAKU.ID – Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Pelaku berinisial GNP dibekuk saat berada di kawasan Padasuka, Kelurahan Sukamaju Kaler, pada Jumat pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan dalam dua tas hitam yang dibawa pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total 34,82 gram sabu dan 192,01 gram ganja kering dalam bentuk paket siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Enjo Sutarjo mewakili Kapolres AKBP Moh Faruk Rozi.
Modus dan Barang Bukti
GNP menyembunyikan barang haram tersebut dalam dua tas hitam bermerek TAPAX dan PALAZZO. Dalam tas pertama ditemukan:
-
36 paket sabu dalam sedotan hitam
-
18 paket sabu dalam sedotan hitam
-
1 plastik klip bening berisi sabu
-
Puluhan paket ganja kering
Sementara di tas kedua, polisi juga menemukan:
-
Wadah kuning berisi ganja kering
-
Plastik klip kosong, sedotan hitam, dan alat timbang digital
-
Dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi
Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang menyasar wilayah Tasikmalaya, khususnya Kecamatan Indihiang.
Saat ini, GNP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)