TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta Optimalisasi Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR, yang digelar di Aula Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, (23/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para PPID Pelaksana dari setiap perangkat daerah dan pengelola kanal pengaduan SP4N-LAPOR. Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Dadan Saputra SPd MSi, serta Pengelola Informasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Mochammad Iqbal Nurfatah.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs H Asep Goparullah MPd, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama pengawasan publik.
“Keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk mendorong pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Ini sejalan dengan misi ketiga Kota Tasikmalaya, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
BACA JUGA : Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemkot Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak
Asep menekankan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin transparansi demi mendorong akuntabilitas dan partisipasi publik.
“Pelayanan pengaduan juga tidak kalah penting. Melalui sistem pengaduan nasional SP4N-LAPOR, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keluhan mereka yang akan diteruskan langsung ke instansi berwenang,” tambahnya.
Ia juga menyoroti prinsip no wrong door policy dalam SP4N-LAPOR, di mana setiap laporan warga, dari kanal mana pun, akan tetap ditindaklanjuti. “Tidak ada laporan yang dikesampingkan. Semua laporan wajib ditangani secara profesional dan tepat sasaran,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya juga kembali menargetkan predikat sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Predikat ini telah diraih selama empat tahun berturut-turut sejak 2021.
“Tahun ini kami berkomitmen untuk tidak hanya mempertahankan status tersebut, tapi juga meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan respons atas setiap pengaduan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, H Hanafi SH MH, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hanafi mengatakan, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas PPID, menyamakan persepsi dalam implementasi standar layanan informasi, serta mengoptimalkan penggunaan SP4N-LAPOR sebagai kanal pengaduan publik yang mudah diakses, cepat, dan transparan.
“Setiap tahun kami menyelenggarakan kegiatan serupa karena dinamika informasi publik terus berkembang. Penting bagi PPID dan pengelola SP4N-LAPOR untuk terus meng-upgrade kapasitas dan koordinasi,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dirilis Diskominfo Kota Tasikmalaya, sepanjang tahun 2024 terdapat 28 permohonan informasi publik yang seluruhnya diselesaikan tanpa sengketa. Hingga pertengahan Juli 2025, telah masuk 20 permohonan, di mana 19 telah diselesaikan dan satu permohonan masih dalam proses penyelesaian.
Adapun pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui SP4N-LAPOR juga menunjukkan angka penyelesaian yang cukup tinggi. Pada tahun 2024, tercatat 77 laporan masuk dan seluruhnya berhasil ditindaklanjuti. Sementara hingga Juli 2025, sudah ada 76 laporan masuk, dengan 67 telah diselesaikan dan 9 sisanya masih dalam proses.
BACA JUGA : Mahmud di Tasikmalaya Nekat Coba Bunuh Diri, Diduga Depresi dan Terlilit Ekonomi
Lima kategori laporan terbanyak yang diterima SP4N-LAPOR Kota Tasikmalaya pada 2025 antara lain terkait penerangan jalan, ketertiban umum, administrasi kependudukan, infrastruktur jalan, serta bantuan sosial.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap tercipta sinergi yang lebih baik antar-perangkat daerah dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat serta merespons keluhan secara cepat, tepat, dan profesional. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan hak mereka dalam mengakses informasi dan melaporkan berbagai permasalahan melalui kanal resmi. (LS)