TASIKMALAYA – Upaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mewujudkan regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menemui jalan terjal. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR yang telah digagas sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Sugianto belum juga disahkan hingga pertengahan tahun 2025.
Padahal, Ranperda tersebut sempat dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 di Bandung. Namun, pembahasan tersebut tidak menghasilkan keputusan final dan belum dilanjutkan ke tahap pengesahan. Ranperda ini pun menjadi salah satu janji yang belum terealisasi di akhir masa jabatan Bupati Ade Sugianto periode 2021–2025.
Memasuki masa kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin, wacana pengesahan Perda KTR kembali mencuat. Bupati Cecep menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan pengesahan aturan tersebut.

“Kalau KTR ini adalah rancangan perda dan belum disahkan oleh DPRD. Saya sudah sampaikan, dan mendorong agar segera bisa disahkan,” kata Bupati Cecep saat ditemui, (7/7/2025).
BACA JUGA : Bupati Cecep Buka Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Tasikmalaya, Dorong Inovasi dan Program Pembangunan
Ia menegaskan bahwa urgensi pengesahan Perda ini berkaitan erat dengan meningkatnya kasus penyakit paru-paru yang diderita oleh perokok pasif, khususnya akibat aktivitas merokok di dalam ruangan.
“Rata-rata yang terkena paru itu akibat yang merokok di dalam ruangan. Makanya, saya akan menentukan titik smoking area ketika Perda KTR sudah direalisasikan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, beberapa lokasi publik akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, termasuk di antaranya gedung pemerintahan, tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan. Penentuan kawasan ini akan diatur secara tegas dalam Perda KTR, yang menurutnya harus menjadi produk bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Nanti tempatnya kami petakan dulu untuk smoking area, termasuk gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pendidikan. Dan itu dibunyikan oleh Perda, tapi Perda itu produk DPRD bersama Bupati,” jelasnya.
BACA JUGA : Pemkab Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Relawan SIGESIT Lewat Silaturahmi di Pendopo
Hingga kini, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu langkah konkret dari DPRD dan Pemkab Tasikmalaya untuk merampungkan pembahasan dan mengesahkan Ranperda KTR. Regulasi ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, serta memperkuat kesadaran publik akan pentingnya gaya hidup tanpa rokok di ruang-ruang publik.
Jika pengesahan Ranperda ini terealisasi, Kabupaten Tasikmalaya akan menyusul sejumlah daerah lain di Jawa Barat yang telah lebih dahulu memiliki regulasi kawasan tanpa rokok sebagai bagian dari kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat. (LS)