Politik

Pemisahan Pemilu Dinilai Picu Pembengkakan Biaya Politik

×

Pemisahan Pemilu Dinilai Picu Pembengkakan Biaya Politik

Sebarkan artikel ini
dede yusuf1

TASIKMALAYA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan memicu pembengkakan biaya politik secara signifikan.

Menurut Dede, pemisahan pelaksanaan pemilihan legislatif pusat (DPR, DPD), pemilihan presiden, dan pemilu daerah (Pilkada serta DPRD) berpotensi meningkatkan beban anggaran partai politik maupun peserta pemilu secara individu.

“Konsep tandem antara caleg DPR RI dan DPRD yang selama ini dilakukan untuk efisiensi kampanye akan sulit diterapkan. Ini akan berdampak langsung pada melonjaknya biaya kampanye dan operasional politik,” ujar Dede dalam keterangan persnya, dikutip dari sindonews.com, (30/6/2025).

Ia menjelaskan, selama ini kampanye dilakukan secara sinergis oleh kandidat di berbagai tingkatan, sehingga beban biaya bisa dibagi dan kegiatan politik menjadi lebih terkoordinasi. Dengan adanya pemisahan, strategi tersebut tak lagi bisa diterapkan.

BACA JUGA : MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah, “Pemilu 5 Kotak” Resmi Dihapus untuk 2029

“Ketika pemilu nasional dan lokal dipisahkan, maka partai politik harus menyiapkan logistik, struktur pemenangan, hingga kampanye secara terpisah. Tentu ini membuat cost politik menjadi dua kali lipat,” ucapnya.

Selain soal biaya, Dede juga menggarisbawahi dampak teknis dan politis lain dari putusan MK tersebut, seperti nasib masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang akan terdampak oleh jeda waktu antar pemilu.

“Yang harus dipikirkan adalah apakah masa jabatan mereka diperpanjang atau diisi oleh Penjabat (Pj). Ini semua berdampak juga terhadap stabilitas politik dan pembiayaan daerah,” tambahnya.

Meski begitu, Dede menegaskan Komisi II DPR tetap akan mengakomodasi putusan MK dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA : Ragam Respons Elite Politik Putusan MK Soal Pemilu Tak Serentak

“Putusan MK ini final dan mengikat. Kami akan mencatat seluruh dampaknya, termasuk soal pembengkakan biaya politik, dan membahasnya dalam RUU Pemilu yang akan segera digelar,” pungkas legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan terpisah. Pemilihan DPR, DPD, dan Presiden akan dilakukan bersamaan, sementara pilkada dan pemilihan DPRD digelar dua tahun hingga dua setengah tahun setelahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *