TASIKMALAYA — Pemerintah pusat menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian wilayah Aceh. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya novum atau bukti baru yang memperkuat klaim administratif Aceh atas wilayah tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan penemuan data baru menjadi faktor kunci dalam penyelesaian polemik kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” ujar Bima usai rapat lintas instansi di Kantor Kemendagri, (16/6/2025).
Bukti baru tersebut merupakan hasil penelusuran tim Kemendagri yang melibatkan Sekjen Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), perwakilan TNI AD dan AL, serta sejumlah sejarawan.
Data itu memperkuat posisi hukum dan administratif Aceh atas keempat pulau tersebut.
Sehari setelahnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan resmi bahwa empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu di Istana Kepresidenan, Jakarta, (17/6/2025).
“Berlandaskan dokumen, termasuk bukti baru yang ditemukan, pemerintah telah ambil keputusan bahwa empat pulau itu milik Aceh,” tegas Prasetyo, seperti dikutip dari tempo.co.
BACA JUGA : Rakyat Aceh Vs Geng Solo: Polemik Empat Pulau Picu Gelombang Perlawanan
Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin Presiden dan dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, serta unsur DPR RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut penyelesaian ini menjadi hasil kesepakatan bersama yang lahir dari pendekatan data dan musyawarah.
Sementara itu, Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu liar terkait perebutan wilayah. “Keputusan ini sudah berbasis pada fakta administratif yang sah,” katanya. (*)