TASIKMALAYAKU.ID – Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja berpenghasilan rendah pada tahun 2025. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan rampung pada 5 Juni 2025, dengan sasaran pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
BSU merupakan bentuk dukungan langsung tunai dari pemerintah kepada para buruh dan pekerja dengan penghasilan terbatas, guna membantu menjaga daya beli masyarakat serta menopang kondisi ekonomi nasional yang masih menantang.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa BSU tahun ini menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
BACA JUGA : Gaji Ke-13 Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Tanpa Proses Tambahan, Berikut Rincian Besarannya!
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Memiliki penghasilan paling tinggi Rp 3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK tempat bekerja.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan
Meski belum diumumkan secara pasti, seperti dilansir dari kontan, nominal BSU 2025 dipastikan lebih kecil dibandingkan masa pandemi, yang kala itu mencapai Rp600.000 per bulan. Penyesuaian dilakukan menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan prioritas anggaran pemerintah saat ini.
Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id
Pastikan informasi pribadi dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda terverifikasi dan aktif agar proses pencairan bantuan berjalan lancar.
Program BSU 2025 diharapkan bisa menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak tekanan ekonomi saat ini. Meski nilai bantuan lebih kecil dari sebelumnya, kehadirannya tetap penting untuk menjaga kestabilan konsumsi dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. (*)