Kabupaten Tasikmalaya

Pelayanan RSUD KHZ Musthafa Dikeluhkan: NFT Soroti Dugaan Penelantaran Pasien Gawat Darurat

×

Pelayanan RSUD KHZ Musthafa Dikeluhkan: NFT Soroti Dugaan Penelantaran Pasien Gawat Darurat

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Navigation For Transformation (NFT) menyoroti pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai jauh dari nilai kemanusiaan.

Ketua NFT, Farhan, menyampaikan kekesalannya saat audiensi terkait berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di RSUD tersebut.

Menurut Farhan, laporan yang diterima menunjukkan adanya dugaan kegagalan pemberian tindakan medis awal kepada pasien dalam kondisi gawat darurat. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pasien tidak sadarkan diri yang dibawa ke IGD RSUD KHZ Musthafa namun tidak ditangani sama sekali dan justru diminta mencari fasilitas kesehatan lain.

BACA JUGA : Stunting dan Pemberdayaan Ekonomi Dibahas Bersamaan di Manonjaya, Wabup Turun Langsung

“Pasien gawat darurat tidak diberi tindakan pertolongan pertama. Ini jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya, Jumat (12/12/2025).

Farhan menjelaskan, kewajiban pemberian Pertolongan Pertama telah diatur jelas dalam Pasal 174 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan tenaga medis memberi tindakan awal kepada pasien gawat darurat.

Tidak hanya itu, Pasal 438 Ayat (1) UU Kesehatan 2023 menyebutkan bahwa pimpinan fasilitas kesehatan, tenaga medis, ataupun tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

Perwakilan Rakyat Peduli Demokrasi (RPD), Nandi, menguatkan dugaan penelantaran tersebut. Ia menyebut, setelah pasien dibawa ke rumah sakit lain, pasien langsung ditangani intensif di ruang ICU.

 “Kurang gawat darurat apa lagi kondisinya saat itu?” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, massa NFT diterima oleh Kepala Bagian Tata Usaha bersama perangkat di bawahnya. Proses audiensi juga mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian.

NFT menuntut Direktur RSUD KHZ Musthafa bersama pejabat terkait untuk bertanggung jawab, bahkan mendesak agar mereka mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas dugaan pelanggaran tersebut. (Rizky Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *