Kabupaten Tasikmalaya

Pelaporan Aktivis soal Vandalisme Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi di Tasikmalaya

×

Pelaporan Aktivis soal Vandalisme Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA — Langkah Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang melaporkan sejumlah aktivis terkait aksi coretan kritik di ruang publik menuai sorotan luas dari kalangan masyarakat sipil. Pelaporan tersebut dinilai berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi, khususnya bagi warga yang menyampaikan aspirasi secara kritis terhadap kinerja pejabat publik.

BACA JUGA : RPD Kritik DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Aspirasi Warga Mandek, Kepercayaan Publik Tergerus

Aksi vandalisme yang dijadikan dasar laporan disebut memuat kritik sosial dan politik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski vandalisme secara hukum merupakan pelanggaran ketertiban umum, sejumlah pihak menilai pendekatan pidana bukanlah jalan utama dalam merespons kritik publik.

Kabid Eksternal Gerakan Pemuda Mekarjaya Kabupaten Tasikmalaya, Imam Nugraha, menilai peristiwa ini perlu disikapi secara proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, kritik yang muncul—meski disampaikan melalui cara yang keliru—merupakan refleksi kegelisahan masyarakat.

“Kami tidak membenarkan vandalisme karena jelas melanggar aturan. Namun pejabat publik juga harus mampu membaca pesan di balik kritik tersebut. Jangan sampai pelaporan ini justru mencerminkan sikap anti-kritik dan melemahkan demokrasi lokal,” ujar Imam Nugraha, Sabtu (10/1/2026).

Ia menambahkan, pejabat publik seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif dan dialogis agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.

Pandangan serupa disampaikan Ketua DPP OKP RDN, Rendi Rizki Sutisna. Ia menilai pelaporan terhadap aktivis menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan berpendapat di daerah.

“Kritik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Ketika suara kritis dibalas dengan pelaporan, yang muncul justru ketakutan publik untuk berbicara. Padahal pejabat publik, termasuk Ketua DPRD, dipilih dan digaji oleh rakyat,” tegas Rendi.

Rendi mendorong DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk membuka ruang dialog terbuka dengan masyarakat dan aktivis guna membahas substansi kritik, alih-alih menempuh jalur kriminalisasi.

Sementara itu, Aktivis Muda Tasikmalaya, Eka Yuda Permana, menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga representatif memiliki tanggung jawab ganda: menjaga supremasi hukum sekaligus memastikan aspirasi publik terserap secara bermakna.

“Respons ideal bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga evaluasi institusional terhadap kualitas representasi, transparansi pengambilan keputusan, dan efektivitas kanal partisipasi publik,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Berbagai pihak berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil dan berimbang, dengan tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan berekspresi, serta supremasi hukum di Kabupaten Tasikmalaya. (Rizky Zaenal Mutaqin)