TASIKMALAYAKU.ID – Kabupaten Tasikmalaya tengah menanti kepastian pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, di tengah kekosongan jabatan kepala daerah pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Meskipun seluruh tahapan administratif di tingkat daerah telah tuntas, termasuk penetapan pasangan terpilih dalam rapat paripurna DPRD pada 28 Mei 2025, proses pelantikan belum bisa dilakukan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen sudah dikirim sejak pekan lalu ke Gubernur Jawa Barat dan telah diteruskan ke Kemendagri. Ia menekankan bahwa keterlambatan penerbitan SK berisiko memperpanjang kekosongan kepemimpinan di daerah.
BACA JUGA : KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Sebagai Kepala Daerah Terpilih
“Kami hanya tinggal menunggu SK. Informasinya surat sudah berada di Kemendagri. Mudah-mudahan Senin, 2 Juni 2025, SK bisa terbit,” ujar Budi.
Kekosongan posisi kepala daerah dinilai dapat berdampak pada terganggunya pelayanan publik dan pengambilan keputusan penting menjelang semester kedua tahun anggaran.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, mengingatkan bahwa pelantikan tidak boleh tertunda lebih lama.
“Kami berharap pelantikan bisa dilakukan paling lambat 4 atau 5 Juni 2025, sebelum Hari Raya Idul Adha. Pemerintah daerah tidak boleh terlalu lama berjalan tanpa nahkoda,” kata Usman.
Dengan pelantikan yang semakin mendesak, semua pihak berharap pemerintah pusat segera menerbitkan SK agar pasangan terpilih bisa langsung bekerja menunaikan amanat rakyat. (*)