Kabupaten Tasikmalaya

Pegiat Budaya Desak Revisi Perbup Tasikmalaya untuk Selamatkan Situs Sejarah

×

Pegiat Budaya Desak Revisi Perbup Tasikmalaya untuk Selamatkan Situs Sejarah

Sebarkan artikel ini
Foto/Istimewa

TASIKMALAYAKU.ID – Kabupaten Tasikmalaya salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang kaya situs budayanya. Hasil riset pegiat cagar budaya, tercatat ada 266 situs budaya. Dari jumlah tersebut tercatat 170 situs budaya tergolong kategori mati suri karena belum dirawat secara maksimal oleh Pemda setempat.

Akibatnya, ratusan situs tersebut hingga kini masih tertidur pulas menunggu orang bijak untuk membangunkannya.

Sang pegiat cagar budaya, Rohidin mengungkapkan  jumlah total situs budaya  yang dimiliki Pemda Kabupaten Tasikmalaya tercatat 266 situs yang patut dilestarikan. Anehnya, lanjut dia, Pemda seolah-olah tidak peduli sehingga keberadaan situs tersebut cukup memprhatinkan karena Peda tidak merawatnya.

“Kondisi Situs saat ini ibarat hidup enggan mati tak mau,” Ucap Rohidin. Padahal, lanjut Rohidin, ratusan situs itu memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan bagi Pemda dan masyarakat sekitar.

Tudingan tajam  Rohidin  atas minimnya kepedulian Pemda Kabupaten Tasikmalaya untuk melestarikan situs budaya memang sangat logis. Pasalnya, Pemda kabupaten Tasikmalaya selama periode 2022 baru merawat 33 situs dari jumlah  266 objek kebudayaan. Kemudian, periode 2023 Pemda berhasil melestarikan 63 objek kebudayaan.

Secara kuantitatif Pemda Kabupaten Tasikmalaya masih memiliki 170 situs budaya yang masih tidur pulas, padahal setiap tahun anggaran untuk pelestarian cagar budaya terus meningkat.

Laporan Kinerja Intansi Pemerintah ihwal pelestarian warisan budaya,  pada 2022 ditargetkan sebesar 21,18%, realisasinya mencapai 23,68% dengan total anggaran terealisasi Rp. 761.789.950 dari total anggaran dinas sebesar Rp. 1,229,772,779,822. Pencapaian kinerja sebesar 111,80% masuk kategori sangat baik.

“Anggaran strategi sasaran pelestarian cagar budaya baru terserap 8%. Ini menunjukkan Pemda memiliki persoalan dan kekakuan dalam merealisasikan pelestarian warisan budaya,” ucap Rohidin, sang pengamat kebijakan publik.

BACA JUGA : Tim Dokter Hewan Turun Langsung Cegah Penyakit Hewan Kurban di Tasikmalaya

Kaji Ulang Perbup

Lantas apa persoalan serius yang dimiliki Pmeda Kabupaten Tasikmalaya dalam merealisasikan pelestarian warisan budaya? Hasil Riset Rohidin secara tegas menyatakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 65 Tahun 2023 tentang kekuasaan Bupati dalam mengatur izin penelitian dan pencarian potensi cagar budaya merupakan biang persoalan.

Kehadiran Perbup dipandang penyebab lambatnya penggalian dan pengelolaan cagar budaya menjadi aset wisata dan pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya.

“Perbup itu tidak hanya membuat kaku pemerintah, tetapi membuat kaku pihak ketiga, dan para pegiat cagar budaya. Solusi jitunya kaji ulang Perbup tersebut,” tandasnya.

Dalam Perbup No. 65 Tahun 2023, Pasal 11, secara tegas menyatakan Bupati sebagai penguasa tunggal dalam mengatur izin penelitian dan pencarian potensi cagar budaya. Pasal ini ditafsirkan sebagai pasal penghambat upaya melestarikan warisan budaya.

Manakala pasal ini tidak dicabut maka pihak ketiga termasuk masyarakat dan pegiat cagar budaya sulit untuk berpatisipasi dalam mengelola, menggali potensi sejarah dan budayanya lantaran terbentur aturan birokrasi yang harus ditempuh. “Perbup ini mempersulit pemerintah itu sendiri,” sebutnya.

Kontradikitf

Kehadiran Perbup Kabupaten Tasikmalaya No. 65 Tahun 2023 berdasarkan hasil kajian Rohidin, menuai kontroversi di kalangan pegiat budaya dan pemerhati hukum. Pasalnya, Perbup ini selain berpotensi menghambat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juga dianggap kontradiktif dengan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pelestarian dan pengembangan warisan budaya lokal.

“Perbup seharusnya mendukung dua kebijakan. Bukan menjadi penghambat dua kebijakan,” tutur Sultan Rohidin Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix Ina 18.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengamanatkan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya. Sedangkan, Perda No. 1 Tahun 2014 memperkuat tanggung jawab pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mengeksploitasi dan mengembangkan potensi budaya yang ada. Idealnya, Perbup harus memberikan kemudahan untuk mengimplementasikan kedua kebijakan di lapangan dengan melibatkan masyarakat dan komunitas lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pelestarian budaya.

“Bupati sebagai pelaksana undang-undang jangan menjadi penghambat undang-undang,” tegasnya.

Untuk itu, Perbup Nomor 65 Tahun 2023, selain merupakan bentuk politisasi pemerintah berkedok cagar budaya,  juga merupakan Perbup berpotensi membuka konflik dengan aturan hukum yang lebih tinggi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014.

Idealnya, Gubernur Jawa Barat harus segera mengkaji ulang bahkan membatalkan Perbup karena dipandang bermasalah. “Kalau gubernur tak sanggup, masyarakat bisa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *