Kota Tasikmalaya

Pasutri di Tasikmalaya Kompak Curi Motor dengan Modus Tipu Kerabat, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

×

Pasutri di Tasikmalaya Kompak Curi Motor dengan Modus Tipu Kerabat, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Sepasang suami istri (pasutri) asal Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah kompak melakukan pencurian sepeda motor dengan modus tipu gelap.

Keduanya, Burhanudin (42) dan Arti Hadah (38), ditangkap setelah melancarkan aksi pencurian bermodus pura-pura menjadi kerabat korban. Sasaran mereka mayoritas adalah pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah.

“Kami amankan beberapa waktu lalu pasangan suami istri yang melakukan pencurian motor dengan tipu gelap,” jelas Ipda Agus Yusuf Suryana, KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (12/12/2025).

KBO Satreskrim menjelaskan, kedua tersangka mendekati korban dan mengaku sebagai kerabat ayahnya. Tersangka kemudian meminjam motor dengan alasan akan mengambil kunci rumah yang tertinggal.

“Modus mereka adalah pura-pura menjadi kerabat korban, kemudian meminjam motor dengan alasan mengambil kunci rumah yang tertinggal,” tegas Agus Yusuf.

Korban yang masih polos mengikuti permintaan tersangka. Bahkan, tersangka perempuan sempat mengelabui dengan mengatakan akan menitipkan uang untuk ayah korban.

Pasangan suami istri mencuri sepeda motor. Foto: istimewa

Korban kemudian diarahkan menuju Alun-alun Singaparna. Sesampainya di lokasi, tersangka perempuan berpura-pura mengambil uang di rumah, namun beberapa menit kemudian ia kembali dan mengatakan kunci rumah tertinggal di tas suaminya.

BACA JUGA : Peringati HUT Reskrim ke-78, Polres Tasikmalaya Gelar Bakti Sosial dan Siap Hadapi KUHP Baru

Situasi itu dimanfaatkan tersangka laki-laki untuk meminjam motor korban dengan alasan akan mengantarkan kunci kepada istrinya dan langsung kabur membawa motor.

“Pasangan ini melakukan pencurian motor dengan skema istrinya pulang duluan, lalu pura-pura tertinggal kunci rumah. Suaminya pinjam motor korban dan langsung kabur,” tambah Ipda Agus.

Di hadapan polisi, Burhanudin mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membeli obat jantung untuk istrinya.

“Saya buat istri kepepet, Pak. Sakit jantung,” ujarnya.

Namun polisi memastikan bahwa Burhanudin merupakan residivis kasus serupa. Sejumlah barang bukti sepeda motor juga berhasil diamankan.

Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Rizky Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *