TASIKMALAYAKU.ID – Pasangan calon nomor urut 01, Iwan-Dede, menyatakan sikap legowo dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan mereka terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam keterangannya, Iwan menegaskan bahwa sebagai bagian dari kontestan demokrasi, pihaknya menghormati setiap proses hukum yang telah ditempuh dan menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam urusan konstitusi.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari komitmen kami terhadap konstitusi dan demokrasi,” ujar Iwan (27/5/2025).
BACA JUGA : Dianggap Tak Adil, Paslon 03 Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Nyatakan Sikap Politik Tolak Putusan MK
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen masyarakat, partai politik pengusung, serta relawan yang telah memberikan dukungan penuh dalam proses demokrasi yang panjang ini.
Ia menekankan bahwa perjuangan yang telah dilakukan adalah bentuk pengabdian terhadap masyarakat dan demokrasi lokal.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang bersama kami dengan penuh keikhlasan dan dedikasi. Semoga segala ikhtiar ini menjadi catatan amal baik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” tambahnya.
Dengan ditolaknya gugatan yang diajukan kubu Iwan-Dede dan Ai-Iip, maka hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya kini diproyeksikan akan segera ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara pemilu.
BACA JUGA : MK Tolak Gugatan Rival, Cecep–Asep Melaju ke Pelantikan
Hal ini menandai berakhirnya fase panjang proses sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya dan membuka babak baru bagi pembangunan daerah ke depan. (*)