Politik

Pakar Hukum: Kepala Negara Tak Bisa Diadili Negara Lain, Sidang Maduro di AS Dipersoalkan

×

Pakar Hukum: Kepala Negara Tak Bisa Diadili Negara Lain, Sidang Maduro di AS Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi

TASIKMALAYA – Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) memicu polemik hukum internasional. Pakar hukum menilai, sebagai kepala negara yang masih menjabat, Maduro sejatinya memiliki imunitas dan tidak dapat diadili oleh pengadilan negara lain.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Prof. Iman Prihandono, menegaskan bahwa imunitas kepala negara merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional.

“Presiden Maduro memiliki imunitas sebagai kepala negara untuk tidak diadili oleh pengadilan negara lain. Apalagi saat ditangkap, Maduro masih merupakan kepala negara yang sah,” kata Prof. Iman (5/1/2026), dikutip dari hukumonline.com.

Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan asas par in parem non habet imperium, yakni suatu negara tidak memiliki kewenangan mengadili negara lain. Dalam konteks ini, Presiden sebagai representasi negara tidak dapat begitu saja diseret ke pengadilan domestik negara asing.

BACA JUGA : Program Makan Bergizi Gratis Ramai Dikritik, Pengamat Nilai Sarat Resistensi Politik

Prof. Iman menilai, jika persidangan tetap dilanjutkan, pengadilan di AS berpotensi tidak memiliki jurisdiction personae atau kewenangan mengadili subjek hukum.

“Untuk jurisdiction personae akan terhalang dengan imunitas Maduro sebagai Presiden negara asing. Ini sudah cukup bagi pengadilan untuk menghentikan pemeriksaan perkara karena non-jurisdiction,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, ditangkap dalam operasi militer AS di Venezuela pada Sabtu (3/1). Keduanya kemudian diterbangkan ke Amerika Serikat dan ditahan di Metropolitan Detention Center (MDC), Brooklyn, New York.

Melansir Antara, Maduro dan Cilia dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Federal New York pada Senin (5/1) pukul 12.00 waktu setempat, dengan dakwaan terkait terorisme narkoba.

Meski demikian, penangkapan dan rencana persidangan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan internasional. Prof. Iman menyinggung preseden serupa dalam kasus mantan Presiden Panama, Manuel Noriega, yang pernah ditangkap dan diadili di AS.

“Namun saat itu Noriega secara de jure sudah bukan lagi Presiden. Meski begitu, penangkapannya tetap mendapat kecaman dunia internasional,” jelasnya.

Kasus Maduro dinilai lebih kompleks karena statusnya yang masih menjabat sebagai kepala negara saat penangkapan dilakukan. Situasi ini membuka kembali perdebatan global mengenai batas kewenangan hukum nasional terhadap pejabat tinggi negara asing serta penegakan hukum internasional di tengah konflik geopolitik. (LS)