TASIKMALAYA – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang kerap merenggut nyawa membuat kepolisian menegaskan pentingnya disiplin berkendara. Untuk menekan risiko tersebut, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 resmi digelar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya mulai Senin, 2 Februari 2026.
Operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolres Tasikmalaya Kompol Sukma Wijaya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Operasi Keselamatan Lodaya 2026 akan berlangsung selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya,” ujar Kompol Sukma Wijaya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Didit Permadi menjelaskan, dalam operasi kali ini pihaknya menetapkan sembilan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan.
BACA JUGA : Petir Menyambar Siang Bolong di Tasikmalaya, Lima Rumah Warga Cisayong Mendadak Listrik Padam
Adapun sembilan pelanggaran tersebut meliputi:
- Melawan arus
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Melebihi batas kecepatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI
- Menggunakan knalpot bising atau knalpot brong
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 mengedepankan pendekatan humanis dengan pembagian pola penindakan sebagai berikut:
- 40 persen tindakan preemtif
- 40 persen tindakan preventif
- 20 persen tindakan represif
“Tindakan preemtif kami lakukan melalui teguran, edukasi kepada masyarakat, pemasangan rambu peringatan di titik rawan kecelakaan, hingga pelaksanaan ramp check,” jelas AKP Didit.
Untuk ramp check, Satlantas Polres Tasikmalaya akan menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, guna memastikan kelayakan kendaraan angkutan umum maupun barang.
ETLE hingga Tilang Manual
Sementara itu, untuk tindakan represif, kepolisian tetap akan melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Dari 20 persen tindakan represif, 15 persen melalui ETLE atau tilang elektronik, dan 5 persen sisanya tilang manual,” ungkap Didit.
AKP Didit juga mengingatkan bahwa hampir seluruh ruas jalan memiliki potensi kecelakaan, sehingga faktor human error masih menjadi penyebab utama insiden lalu lintas.
“Pengguna jalan tidak pernah bisa memprediksi kapan dan di mana kecelakaan terjadi. Hampir semua jalan memiliki tingkat kerawanan masing-masing, meskipun ada titik tertentu yang rawan bencana alam seperti longsor di wilayah Salawu,” pungkasnya. (Rizky Zaenal Mutaqin)












