TASIKMALAYAKU.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait rekening yang digunakan oleh dua bos judi online, OHW dan H, yang baru-baru ini ditangkap oleh Bareskrim Polri dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK melalui Satgas PASTI akan terus berkoordinasi dengan Polri dan PPATK guna memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terkait dengan kasus ini.
“OJK akan bekerja sama dengan Polri dan PPATK untuk memblokir rekening-rekening tersebut, yang jumlahnya sangat banyak, mencapai lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica (24/5/2025), seperti dikutip kontan.
BACA JUGA : Gaji Ke-13 Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Tanpa Proses Tambahan, Berikut Rincian Besarannya!
OJK juga mendukung penuh tindakan kepolisian yang menangkap dua tersangka bos judi online tersebut, yang dinilai merugikan masyarakat karena menjalankan aktivitas ilegal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap bahwa OHW dan H diduga mendirikan dan mengelola perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi untuk menjalankan bisnis judi online secara ilegal melalui anak usaha PT TGC. Transaksi dilakukan melalui 12 situs judi online dengan memanfaatkan teknologi digital dan payment gateway.
Dalam penggerebekan ini, Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek utama Rp 250,55 miliar. Selain itu, 197 rekening di delapan bank telah dibekukan. Aparat juga mengamankan sejumlah aset berupa obligasi senilai Rp 276,5 miliar serta empat kendaraan mewah, termasuk satu Mercedes-Benz dan tiga mobil merek BYD. (*)