Politik

NasDem Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, DPR Akan Bahas Sikap Resmi

×

NasDem Tolak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, DPR Akan Bahas Sikap Resmi

Sebarkan artikel ini
Muhammad Rifqinizamy Karyasuda1
Politikus Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda.

TASIKMALAYA – Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karyasuda menilai langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem demokrasi yang telah disepakati.

“Kami menganggap jika DPR menindaklanjuti putusan MK ini, maka itu bagian dari pelanggaran konstitusi itu sendiri,” ujar Rifqi kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (7/7/2025), dikutip dari tempo.co.

Menurut Rifqi, UUD 1945 telah secara jelas mengatur bahwa pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali dalam satu kesatuan sistem keserentakan. Ia menilai keputusan MK yang memisahkan waktu pemilu nasional dan daerah justru bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, yakni putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang memberi DPR kewenangan untuk menentukan model keserentakan pemilu.

“Mahkamah tidak konsisten. Sebelumnya menyatakan model keserentakan menjadi domain pembentuk undang-undang, kini justru menetapkan model baru yang memisahkan pemilu,” tegas Rifqi.

BACA JUGA : Pemkab Tasikmalaya Perkuat Sinergi dengan Relawan SIGESIT Lewat Silaturahmi di Pendopo

Ia juga mengkritik langkah MK yang menurutnya telah melampaui kewenangannya. Rifqi berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya hanya menilai konstitusionalitas suatu norma, bukan menciptakan norma baru.

“Kami sebagai pembentuk undang-undang diberikan kewenangan open legal policy. Sekarang MK malah men-downgrade dirinya menjadi pembentuk norma. Itu jelas bukan tugasnya,” katanya.

Rifqi menyatakan Fraksi Partai NasDem enggan menindaklanjuti putusan tersebut dan menegaskan bahwa sikap resmi DPR akan ditentukan melalui pembahasan bersama seluruh fraksi di parlemen.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan partai politik di DPR akan segera menggelar pertemuan guna membahas putusan MK tersebut. Puan mengatakan bahwa diskusi tersebut penting untuk menentukan langkah resmi lembaga legislatif.

“Jadi kami semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat,” ujar Puan, (1//7/2025).

Puan menyebut masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan mereka terhadap putusan MK, yang nantinya akan dirumuskan menjadi sikap resmi DPR terhadap masa depan desain pemilu di Indonesia.

Putusan MK tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan elite politik. Banyak pihak menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemilu, serta menambah beban logistik dan anggaran negara. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *