Kota Tasikmalaya

Modus COD Narkoba via Medsos Terbongkar di Tasikmalaya, Peran Warga Jadi Kunci

×

Modus COD Narkoba via Medsos Terbongkar di Tasikmalaya, Peran Warga Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini
Peredaran narkoba dengan modus transaksi melalui media sosial dan sistem Cash on Delivery (COD) mulai meresahkan masyarakat. Foto: dok Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA – Peredaran narkoba dengan modus transaksi melalui media sosial dan sistem Cash on Delivery (COD) mulai meresahkan masyarakat. Namun, kewaspadaan warga Kota Tasikmalaya berbuah hasil. Lima orang pelaku peredaran narkoba berhasil diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota setelah aktivitas mencurigakan mereka dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA : Prakiraan Cuaca Kota Tasikmalaya Kamis 22 Januari 2026: Pagi Berawan, Udara Lembap

Kasus ini mengungkap bagaimana jaringan pengedar memanfaatkan kemudahan media sosial untuk menjual sabu, tembakau gorila, dan obat-obatan terlarang secara sembunyi-sembunyi, menyasar generasi muda sebagai target utama.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto menyebut, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, kurir, hingga penjual. Mereka berasal dari sejumlah kecamatan di Kota Tasikmalaya seperti Indihiang, Cihideung, dan Cibeureum.

“Berkat laporan masyarakat, anggota Satnarkoba berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba dengan modus baru melalui medsos dan COD,” ujar Andi, (21/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan inisial IF, RD, DM, DAK, dan NFA. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 7,22 gram sabu, 214,08 gram tembakau gorila, serta ribuan butir obat-obatan terlarang, termasuk tramadol dan pil Double Y.

Foto: dok/ilustrasi

Tak hanya narkotika, sejumlah barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan alat hisap turut diamankan. Barang-barang ini diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal yang dilakukan secara berpindah-pindah lokasi.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba yang memanfaatkan dunia digital sebagai sarana transaksi. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang aktif melapor.

“Penangkapan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga langkah nyata menyelamatkan generasi muda Tasikmalaya dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan dan proses hukum masih berjalan. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan karena diduga masih ada jaringan lain yang menggunakan modus serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Kesehatan, serta UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LS)