TASIKMALAYAKU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari, yang tinggal menunggu pelantikan sebagai pemimpin daerah tersebut.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Senin, (26/5/2025).
Gugatan ini merupakan buntut dari dinamika politik pasca-PSU yang digelar atas perintah MK setelah hasil pilkada sebelumnya disengketakan.

BACA JUGA : Politik Uang di Pilkada Barito Utara, Ahmad Irawan: Tak Cukup Didiskualifikasi, Harus Dipidana
Namun, upaya hukum dari kubu penantang kembali kandas di hadapan konstitusi.
Dengan putusan ini, konstelasi politik Tasikmalaya memasuki babak baru. Cecep–Asep, yang selama ini tampil sebagai figur kuat dengan dukungan arus bawah dan koalisi partai besar, kini menatap kursi kepemimpinan tanpa halangan yuridis.
Sementara itu, kekuatan oposisi dipaksa mengevaluasi strategi politik ke depan menyusul kekalahan beruntun di ranah elektoral dan hukum.
Keputusan MK ini juga menandai pentingnya soliditas bukti dan dalil hukum dalam setiap upaya sengketa hasil pemilihan, sekaligus mempertegas bahwa proses demokrasi harus tetap berada dalam koridor konstitusional. (*)