Politik

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah, “Pemilu 5 Kotak” Resmi Dihapus untuk 2029

×

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Harus Dipisah, “Pemilu 5 Kotak” Resmi Dihapus untuk 2029

Sebarkan artikel ini
mk pemilu
Foto: Dokumentasi Mahkamah Konstitusi RI

TASIKMALAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah tidak boleh lagi dilakukan secara serentak. Artinya, skema “Pemilu 5 kotak” seperti yang digunakan selama ini tidak akan berlaku pada Pemilu 2029 mendatang.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Kamis (26/6/2025). Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan uji formil dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA : Cecep Abdul Aziz Siap Pimpin KNPI Kabupaten Tasikmalaya: “KNPI Tangguh, Pemuda Tumbuh”

Evaluasi Keserentakan

Mahkamah menilai pelaksanaan pemilu secara serentak antara nasional dan daerah tidak memberikan ruang cukup bagi publik untuk mengevaluasi hasil dan kinerja pemerintah hasil pemilu sebelumnya. Kondisi ini dinilai berdampak pada kualitas demokrasi.

“Pemilu serentak menyebabkan pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Tak hanya itu, Mahkamah juga menyoroti dampak keserentakan terhadap stabilitas partai politik. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, rentang waktu yang sempit antara pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada mendorong partai terjebak pada politik transaksional dan kesulitan menjaring kader berkualitas.

“Perekrutan untuk pencalonan jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang berdasarkan sifat transaksional,” ujar Arief.

Pemilih Jenuh, Kualitas Pilihan Menurun

Mahkamah juga menimbang aspek psikologis pemilih. Agenda pemilu yang padat dalam waktu berdekatan dinilai membuat masyarakat jenuh dan berpotensi menurunkan kualitas pilihan politik mereka.

Dengan putusan ini, Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur pemilu serentak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks pemisahan pemilu nasional dan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *