TASIKMALAYAKU.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Gugatan tersebut menuntut agar pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, diselenggarakan secara gratis.
Para pemohon menggugat ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 27 Mei 2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa pasal yang digugat tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
“MK memutuskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar gratis tanpa memandang apakah diselenggarakan oleh negara atau oleh masyarakat,” ujar Suhartoyo, seperti dikutip tempoco.
BACA JUGA : Keluar Malam di Atas Jam 9, Pelajar di Tasikmalaya Siap-Siap ‘Ditangkap’
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk sepenuhnya membiayai pendidikan dasar, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, jika pembiayaan ini tidak dipenuhi, maka hal tersebut bisa menjadi hambatan bagi warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk mengikuti pendidikan dasar.
Guntur juga menyoroti bahwa selama ini pembiayaan wajib belajar lebih terfokus pada sekolah negeri, padahal faktanya banyak siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta, termasuk madrasah.
Beberapa sekolah swasta bahkan tetap memungut biaya meskipun menerima bantuan dari pemerintah, seperti dana BOS dan beasiswa.
Meski begitu, MK menyadari bahwa belum semua sekolah swasta menerima bantuan dari negara dan bahwa anggaran pemerintah masih terbatas. Oleh karena itu, MK tidak melarang sekolah swasta memungut biaya sama sekali.
Namun, mereka tetap dituntut untuk menyediakan akses pendidikan bagi semua kalangan, misalnya dengan menyediakan beasiswa atau skema pembayaran yang meringankan bagi siswa kurang mampu. (*)