TASIKMALAYAKU.ID – Pilkada Barito Utara 2024 memasuki babak baru yang mengejutkan. Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung di kontestasi tersebut. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kedua paslon yang dicoret dari kepesertaan adalah:
-
Paslon nomor urut 1: H. Gogo Purman Jaya, S.Sos. dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.
-
Paslon nomor urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A. dan Sastra Jaya.
Alasannya? Politik uang yang dinilai sangat masif dan mencederai demokrasi.
BACA JUGA : KPU Kabupaten Tasikmalaya Persiapkan Strategi Hukum Hadapi Sengketa Hasil PSU di Mahkamah Konstitusi
“Praktik politik uang yang mereka lakukan sangat besar dan tidak bisa ditoleransi. Ini jelas-jelas melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Hakim MK Guntur Hamzah dalam pertimbangannya.
Guntur menambahkan, tindakan kedua paslon itu bukan hanya pelanggaran teknis, tapi sudah merusak makna dari demokrasi itu sendiri. Ia menyebut, praktik semacam itu benar-benar telah mendegradasi pemilu yang seharusnya bermartabat.
Dengan tidak ada satu pun paslon yang lolos, MK pun memerintahkan agar KPU RI menyelenggarakan Pilkada ulang. Proses pemilihan harus dimulai dari awal, termasuk tahap pencalonan, hingga pemungutan suara yang baru. MK memberi batas waktu maksimal 90 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Pemungutan suara ulang harus selesai dalam waktu paling lama 90 hari, dan hasilnya tidak perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah,” tegas Suhartoyo. (*)