TASIKMALAYA — Sebanyak 48 minimarket yang tersebar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan tajam Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER). Minimarket-minimarket tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin operasional resmi, namun tetap beroperasi secara bebas di tengah masyarakat.
Ketua FPER, Asep Abdul Rofik, menyampaikan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengambil langkah tegas. Ia meminta Bupati Cecep Nurul Yakin sebagai pimpinan daerah tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi secara masif ini.
“Pemerintah Daerah harus hadir untuk melindungi ekonomi rakyat. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini dibiarkan begitu saja. Ini bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan bagi pedagang kecil,” tegas Asep dalam pernyataannya, Sabtu (13/7/2025).
Asep mengungkapkan, menjamurnya toko modern atau minimarket di Kabupaten Tasikmalaya merupakan dampak dari perubahan kebijakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern. Salah satu poin penting yang diubah adalah mengenai batas minimal jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.
BACA JUGA : Dua Tahun Terbengkalai, Perpustakaan SDN 3 Sukajadi Kecamatan Cisayong Belum Juga Dibangun
“Awalnya Perda mewajibkan toko modern didirikan minimal lima kilometer dari pasar tradisional. Tapi setelah direvisi, jaraknya dipangkas menjadi hanya satu kilometer. Bahkan sekarang penerapannya sangat longgar. Toko modern bisa berdiri berdampingan langsung dengan pasar rakyat,” ungkapnya.
Menurut Asep, revisi aturan ini jelas merugikan pelaku usaha kecil dan pasar tradisional yang kian terpinggirkan oleh dominasi ritel modern. Ia mempertanyakan landasan perubahan aturan tersebut, yang menurutnya bertentangan dengan semangat keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan.
“Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar kebijakan kepala daerah saat merevisi aturan ini. Padahal tujuan awal Perda tersebut jelas, yakni untuk melindungi pasar rakyat dari gempuran ritel modern,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dikutip dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tasikmalaya, saat ini tercatat ada 48 minimarket yang beroperasi tanpa izin resmi. FPER menuntut agar seluruh minimarket ilegal tersebut ditutup secara permanen.
“Perda harus ditegakkan. Tidak ada alasan untuk membiarkan toko-toko modern ilegal tetap beroperasi. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan terhadap para pedagang kecil yang patuh aturan,” imbuh Asep.
Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar dinas terkait dalam upaya penegakan Perda. Menurutnya, proses penertiban tidak boleh dilakukan setengah hati atau saling melempar tanggung jawab antara instansi.
FPER meminta agar semua pihak terkait mulai dari Bupati, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, hingga Dinas PUTRLH (Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup) bekerja dalam satu komando, mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya.
“Satpol PP tidak bisa saling lempar dengan Dinas Perdagangan, atau Dinas Perizinan menunggu perintah dari yang lain. Semua harus satu suara. Bupati sebagai penanggung jawab tertinggi harus memimpin langsung proses ini,” papar Asep.
Lebih lanjut, Asep juga menyinggung kondisi pasar tradisional yang kian kehilangan daya saing akibat gempuran minimarket. Ia mencontohkan Pasar Pasirsalam yang kini terlihat sepi pengunjung, padahal sebelumnya menjadi pusat aktivitas ekonomi warga.
“Bukan hanya pasar kecil, pasar besar saja sudah tidak menarik minat pengunjung karena terlalu banyak toko modern di sekitarnya. Program-program Dinas Perdagangan untuk penguatan pasar tradisional nyatanya tidak membuahkan hasil,” bebernya.
Asep menegaskan, FPER akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi atau kepentingan tertentu yang menghambat proses penertiban toko-toko modern ilegal tersebut.
“Jangan sampai lemahnya pengawasan ini karena sudah ada yang ‘masuk angin’. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami akan mempertanyakan kredibilitas Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya. (rzm)