TASIKMALAYA – Minimnya informasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dinilai menjadi hambatan utama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses program sertifikasi halal gratis dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, saat menghadiri kegiatan sosialisasi produk halal di Bandung, Minggu (15/6/2025).
Ia mengatakan, banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui keberadaan aplikasi SiHalal maupun manfaat dari sertifikasi halal itu sendiri.
“Bukan karena tidak mau, tapi mereka memang belum terpapar informasi yang memadai. Inilah pentingnya sosialisasi langsung seperti ini,” ujar Atalia.
Pemerintah pusat telah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi satu juta UMKM di seluruh Indonesia. Jawa Barat mendapat alokasi sekitar 220 ribu kuota. Namun hingga pertengahan 2025, baru sekitar 7 ribu UMKM yang memanfaatkannya.
BACA JUGA : Prabowo Prioritaskan Swasta, Kritik Kinerja BUMN dalam Proyek Infrastruktur
Atalia menilai rendahnya partisipasi ini bukan disebabkan oleh kendala teknis, tetapi karena kurangnya penyebaran informasi di lapangan.
“Banyak UMKM yang bahkan baru tahu hari ini bahwa ada program halal gratis. Ini menunjukkan penyebaran informasi masih sangat terbatas,” katanya, dikutip dari RMOL.
Menurut Atalia, pemahaman pelaku usaha soal sertifikasi halal juga masih sempit. Sebagian besar masih menganggap sertifikasi halal hanya berlaku untuk makanan dan minuman, padahal kosmetik, obat-obatan, hingga pakaian dan aksesori juga perlu diperhatikan kehalalannya.
Tak sedikit peserta kegiatan yang baru pertama kali mendengar soal pengemasan produk yang sesuai standar, serta pentingnya izin edar seperti PIRT dan sertifikat halal.
“Kita butuh lebih banyak agen informasi di lapangan. UMKM perlu didampingi, diedukasi, dan diberi akses mudah untuk mendaftarkan produknya,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Ia juga mendorong kolaborasi berkelanjutan dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pendamping halal, penyuluh, serta organisasi keagamaan.
Atalia menegaskan, target Indonesia untuk menjadi pusat produk halal dunia pada 2026 tidak akan tercapai jika para pelaku UMKM tidak mendapatkan informasi yang memadai.
“Sertifikasi halal bukan hanya syarat legalitas, tapi juga pintu masuk untuk bersaing di pasar global,” pungkasnya. (*)