TASIKMALAYA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pemutaran lagu di acara nonkomersial, seperti hajatan atau pernikahan, tidak dikenakan kewajiban royalti.
“Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” kata Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, (18/8/2025), dikutip dari kontan.co.id.
Namun, kewajiban berbeda berlaku di ruang komersial seperti kafe, restoran, pusat kebugaran, hingga hotel. Menurutnya, karena tempat usaha mengambil keuntungan, pemutaran musik tetap wajib membayar royalti.
Meski demikian, Supratman menegaskan pemerintah tidak serta-merta “buta” dalam menjalankan aturan. “Pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” ujarnya.
BACA JUGA : Isu Royalti Lagu Kebangsaan Picu Kontroversi, PSSI: Berisik dan Bikin Gaduh
Ia menjelaskan, kewajiban royalti tidak hanya berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, tetapi juga aturan internasional Konvensi Bern yang sudah berlaku lama dan mengikat Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko menegaskan layanan musik berlangganan seperti Spotify, YouTube Premium, dan Apple Music bersifat personal, sehingga tidak bisa digunakan untuk pemutaran komersial. Lisensi tambahan tetap diperlukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Di sisi lain, Supratman meminta agar LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit. Menurutnya, audit diperlukan agar distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik lagu transparan di tengah polemik yang sempat meresahkan publik. (LS)