Nasional

Menguak Peran Jonathan Frizzy dalam Sindikat Peredaran Vape Etomidate Lintas Negara

×

Menguak Peran Jonathan Frizzy dalam Sindikat Peredaran Vape Etomidate Lintas Negara

Sebarkan artikel ini
Foto/Net

TASIKMALAYAKU.ID – Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk kini tercoreng oleh dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape ilegal yang mengandung zat berbahaya.

Pria yang selama ini dikenal publik lewat layar kaca itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 3 Mei 2025. Ia diduga menjadi bagian integral dari jaringan gelap lintas negara yang menyelundupkan etomidate, zat anestesi keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan dalam praktik medis.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap serangkaian percakapan dan koordinasi aktif antara Jonathan dan anggota sindikat lainnya yang beroperasi dari Malaysia dan Thailand.

Ia kemudian ditangkap keesokan harinya, Minggu (4/5/2025), di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, usai aparat terlebih dahulu menciduk tiga pelaku lain: BTR, ER, dan EDS.

Jaringan Terorganisasi

Penyidik mengurai pola kerja sindikat ini secara sistematis. Di lapangan, BTR bertugas sebagai kurir, yang mengangkut cartridge vape berisi etomidate dari Kuala Lumpur menuju Indonesia.

Perjalanan ilegal ini bukan atas inisiatif pribadi, melainkan perintah dari ER — sosok penghubung yang disebut sebagai operator lapangan, yang mengatur logistik dan keberangkatan kurir.

Sementara itu, EDS, warga negara Indonesia yang berdomisili lama di Thailand, menjadi jembatan komunikasi internasional. Ia berhubungan langsung dengan bandar besar di Thailand dan Malaysia, serta mengatur pertemuan antara kurir dan bandar, memastikan pasokan zat terlarang tetap berjalan mulus.

Namun benang merah utama yang menyatukan seluruh aktor ini, menurut aparat, adalah Jonathan Frizzy.

Peran Aktif Seorang Artis

Alih-alih hanya sebagai pengguna atau simpatisan, Jonathan diduga memiliki peran strategis dan sentral dalam jaringan ini. Ia bukan hanya terlibat dalam komunikasi dengan bandar di Kuala Lumpur -melalui perantara EDS- tetapi juga menyediakan kurir seperti BTR, memonitor pergerakan mereka, dan bahkan memfasilitasi penyelundupan sejak tahap perencanaan.

“Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penempatan pod mengandung etomidate,” ungkap AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, (5/5/2025).

Tidak berhenti di situ, Jonathan juga menciptakan sebuah grup WhatsApp bernama “Berangkat”, yang menjadi pusat koordinasi antaranggota. Grup ini berisi dirinya, EDS, ER, dan BTR — di mana berbagai strategi penyelundupan, jadwal pengiriman, dan distribusi barang dibahas secara aktif. Tujuan akhirnya, membawa 42 cartridge vape berisi etomidate masuk ke pasar Indonesia.

Pasal Berat Menanti

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menegaskan bahwa peran Jonathan tidak bisa dipandang sebelah mata. “Ia tidak hanya tahu, tapi justru ikut merancang dan menjalankan operasi ini,” tegasnya.

Atas keterlibatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berat maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Etomidate: Zat Berbahaya di Balik Vape

Etomidate adalah obat anestesi yang biasa digunakan untuk tindakan medis kritis. Efeknya cepat dan intens, sehingga sangat dikontrol penggunaannya.

Di luar sistem medis, zat ini dapat menimbulkan dampak serius pada sistem saraf, termasuk risiko kecanduan dan kematian jika disalahgunakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *