TASIKMALAYA – Peluang Ridwan Kamil dan Atalia Praratya untuk rujuk resmi berakhir. Keduanya sepakat mengakhiri rumah tangga setelah menjalani proses mediasi di Pengadilan Agama Bandung pada 19 Desember 2025.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa dalam mediasi tersebut kedua belah pihak telah mencapai sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah keputusan untuk berpisah secara baik-baik.
“Pertama, para pihak sepakat untuk mengakhiri perkawinan secara damai. Kedua, mereka tetap saling menghormati dan berkomitmen mengasuh serta merawat kedua anak secara bersama-sama,” ujar Debi kepada awak media, (19/12/2025), dikutip dari okezone.com.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak memuat adanya dugaan pihak ketiga. Ia memastikan, perceraian tersebut merupakan keputusan bersama Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.
BACA JUGA : Daftar Lengkap Mutasi Polri Desember 2025: Kapolda NTB hingga Wakapolda Papua Barat
“Kami yang menyusun materi gugatan. Dapat kami pastikan, tidak ada pembahasan mengenai pihak ketiga dalam gugatan. Perceraian ini murni atas kehendak kedua belah pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, rumah tangga pasangan publik figur ini sempat diterpa berbagai isu di ruang publik. Sejumlah kabar yang beredar bahkan menyeret nama pihak lain. Namun demikian, kuasa hukum Atalia menegaskan bahwa isu-isu tersebut tidak berkaitan dengan alasan perceraian yang diajukan ke pengadilan.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam mediasi, proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kini tinggal menunggu tahapan hukum selanjutnya di Pengadilan Agama Bandung. (LS)












