TASIKMALAYAKU.ID – Dua aplikasi e-hailing asal Rusia, InDrive dan Maxim, resmi dilarang beroperasi di Malaysia mulai 24 Juli 2025. Keputusan ini diambil oleh Agensi Pengangkutan Awam Darat (APAD) setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap regulasi transportasi negara tersebut.
Menurut APAD, kedua perusahaan ini menjalankan layanan tanpa memenuhi syarat utama seperti izin operasi sah, asuransi pengemudi, serta pemeriksaan kendaraan yang diwajibkan.
Selain itu, banyak pengemudi di bawah platform ini diketahui tidak memiliki lesen PSV (Public Service Vehicle)—semacam SIM khusus untuk angkutan umum.
BACA JUGA : Dorong Layanan Publik yang Lebih Baik, Dua Menteri Sepakat Percepat Reformasi di Tingkat Desa
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari Asosiasi Pengemudi Online Malaysia (Malaysian P-Hailing Riders Association) yang sebelumnya telah meminta pemerintah untuk memblokir akses aplikasi-aplikasi tersebut karena dianggap merugikan pengemudi lokal dan mengabaikan keselamatan penumpang.
Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, menegaskan bahwa meskipun InDrive dan Maxim bisa mengajukan banding, keputusan akhir tetap berada di tangannya.
“Peraturan harus ditegakkan demi keselamatan dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya, dikutip dari The Star pada 19 Mei 2025.
Langkah ini merupakan peringatan bagi semua penyedia layanan transportasi digital untuk mematuhi perundang-undangan Malaysia, terutama Undang-Undang Pengangkutan Awam Darat 2010 (UU 715) yang mengatur izin dan standar keselamatan kendaraan e-hailing. (*)