TASIKMALAYA — Wakil Ketua Majelis Reformis Tasikmalaya, Eka Yuda Permana, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih di tengah kompleksitas persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Eka, salah satu indikasi yang mencuat adalah adanya pemotongan biaya administrasi yang seharusnya diperuntukkan bagi pembuatan akta notaris.
“Kondisi ini patut menjadi perhatian bersama, mengingat tujuan pendirian Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat desa,” tegas Eka, Rabu sore (13/8/2025).
BACA JUGA : Oknum Pegawai Dinkes Tasikmalaya Diduga Korupsi Rp160 Juta, Malah Dapat Promosi Jabatan
Namun, ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran pembuatan akta notaris oleh oknum pejabat Pemkab Tasikmalaya justru berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi.
Eka menambahkan, Kabupaten Tasikmalaya sejatinya memiliki potensi sumber daya yang melimpah, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun budaya. Namun, potensi tersebut terkesan terabaikan, tercermin dari berbagai pemberitaan negatif yang kerap muncul.
Ia menilai praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang berulang tidak hanya mencederai tujuan pembangunan daerah, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat. (rzm)