Politik

Mahfud MD Nilai Perpol Penempatan Polisi di Kementerian Langgar Dua UU

×

Mahfud MD Nilai Perpol Penempatan Polisi di Kementerian Langgar Dua UU

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

TASIKMALAYA – Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kembali menuai polemik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai aturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang sekaligus.

Mahfud menyoroti ketentuan dalam Perpol yang membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga sipil. Menurutnya, kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Di Pasal 28 ayat (3) UU Polri sangat jelas, anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, (18/12/2025), dikutip dari rmol.id.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025, sehingga tidak bisa ditafsirkan secara longgar melalui peraturan internal Polri.

BACA JUGA : TNI–Polri Solid di Hari Juang, Pam Ranting Dilepas dan Gerak Jalan Beranting Digelar di Tasikmalaya

Selain itu, Mahfud menyebut Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan ASN, jabatan sipil di tingkat pusat memang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri, namun dengan ketentuan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Undang-Undang TNI secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang boleh diduduki TNI. Sementara di Undang-Undang Polri, tidak ada satu pun daftar jabatan sipil yang boleh diisi oleh Polri aktif,” jelas Mahfud.

Karena itu, ia menilai jika memang dianggap perlu, pengaturan jabatan sipil bagi anggota Polri harus dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya melalui Perpol atau Perkap.

“Tidak bisa jabatan sipil diatur hanya dengan Perkap. Itu harus lewat undang-undang,” tegasnya.

Mahfud juga membantah anggapan bahwa polisi merupakan jabatan sipil sehingga bisa dengan mudah menduduki jabatan sipil lainnya. Menurutnya, pandangan tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menabrak prinsip tata kelola negara yang demokratis. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *