TASIKMALAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan sosial milik pemerintah yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan sistem gotong royong, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis, tanpa pungutan biaya tambahan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, ada beberapa pengecualian di mana peserta harus menanggung sendiri seluruh biaya pengobatan atau perawatan yang dibutuhkan.
Dilansir dari bisnis.com, pada bulan Agustus 2025 ini, BPJS Kesehatan kembali menegaskan daftar penyakit serta layanan yang tidak dijamin oleh program tersebut. Setidaknya terdapat 21 kondisi atau layanan medis yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.
Salah satu contohnya adalah layanan estetika atau pengobatan yang bertujuan untuk mempercantik penampilan, yang tidak dikategorikan sebagai kebutuhan kesehatan dasar. Selain itu, tindakan atau pengobatan yang bersifat eksperimen, atau belum melalui uji klinis dan pembuktian medis secara menyeluruh, juga tidak ditanggung.
BACA JUGA : Isu Munaslub Golkar Mencuat, Bahlil Bungkam, Nusron Angkat Bicara
Berikut daftar 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik
3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi
Masyarakat diimbau untuk memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan, termasuk mengetahui daftar layanan yang tidak dijamin, agar tidak mengalami kesalahpahaman ketika mengakses fasilitas kesehatan.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa mengakses laman resmi BPJS Kesehatan atau berkonsultasi langsung ke kantor cabang terdekat. (LS)