Kabupaten Tasikmalaya

Layanan Isbat Nikah Keliling di Cikalong Permudah Warga Urus Administrasi Pernikahan

×

Layanan Isbat Nikah Keliling di Cikalong Permudah Warga Urus Administrasi Pernikahan

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama Pengadilan Agama kembali menggelar layanan keliling untuk mempermudah warga Cikalong dalam mengurus administrasi pernikahan yang belum tercatat negara. Program ini digelar pada (28/11/2025) dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.

BACA JUGA : SLB Aisyiyah Singaparna Perkuat Life Skill untuk Siswa Disabilitas, Siapkan Mereka Masuk Dunia Kerja

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin bersama Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya hadir langsung memantau proses pelayanan.

Layanan yang diberikan meliputi pengurusan berkas pernikahan yang belum tercatat, sidang perceraian, hingga penerbitan akta cerai serupa dengan layanan di kantor Pengadilan Agama Singaparna.

Layanan isbat nikah keliling di Kecamatan Cikalong. Foto: dok Pemkab

Menurut Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr. Sugiri Permana, terdapat 133 persidangan dan 153 pasangan yang mengikuti pelayanan ini, dengan 77 perkara di antaranya merupakan isbat nikah.

“Jika warga harus bolak-balik ke Singaparna tiga kali bersama saksi, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp1,5 juta. Dengan layanan keliling ini, beban masyarakat menjadi jauh lebih ringan,” ujarnya.

Program layanan keliling ini sudah berlangsung secara berkelanjutan di berbagai wilayah Tasikmalaya. Pemerintah menilai administrasi kependudukan yang akurat menjadi kunci perencanaan pembangunan.

“Tanpa data yang valid, pemerintah tidak bisa menyusun kebijakan publik yang tepat sasaran dan adil,” kata Bupati Cecep Nurul Yakin.

Program ini diharapkan terus membantu warga mendapatkan akses administrasi hukum dan kependudukan tanpa terbebani jarak, waktu, maupun biaya. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *