TASIKMALAYA – Aksi protes Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) tidak berhenti di halaman Kantor Wali Kota Tasikmalaya. Kali ini, komunitas lingkungan tersebut melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, lembaga yang dinilai memiliki tanggung jawab pengawasan namun justru dianggap bungkam.
BACA JUGA : Spanduk “Pemkot Kehilangan Muka” Terpampang di Bale Kota, KRPL Protes Dugaan Penutupan Sungai di Tasikmalaya
Di tembok depan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, KRPL menempelkan spanduk bernada keras bertuliskan:
“DPRD Kota Tasikmalaya ulah pura-pura pikun, bisi pikun ka kolotnakeun. Alam rusak bisi malikan kana awak: stroke, cuci darah.”
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, pesan tersebut bermakna:
“DPRD Kota Tasikmalaya jangan pura-pura pikun. Kerusakan alam bisa berbalik ke diri sendiri: stroke, cuci darah.”
Koordinator KRPL, Iwan Restiawan, menegaskan bahwa pesan tersebut bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk sindiran keras terhadap sikap DPRD yang dinilai abai terhadap mandat konstitusionalnya.
“Ini bukan makian. Ini kritik atas sikap DPRD yang diam, lalai, dan seolah kehilangan ingatan kolektif terhadap fungsi pengawasannya,” ujar Iwan, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga legislasi dan penganggaran, tetapi juga memiliki peran pengawasan yang kini dipertanyakan publik.
KRPL menyoroti maraknya bangunan yang diduga menutup alur sungai dan saluran irigasi di wilayah Kota Tasikmalaya. Fenomena tersebut, kata Iwan, bukan hal baru dan bukan pula rahasia.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka, di mana DPRD saat sungai ditutup, saluran air hilang, dan izin bangunan tetap terbit?
“Diamnya DPRD bukan sekadar kelalaian administratif. Ini berpotensi menjadi pembiaran politik terhadap pelanggaran lingkungan. Ketika fungsi pengawasan tumpul, regulasi hanya jadi teks mati dan kepentingan publik dikalahkan oleh logika investasi,” tegasnya.
KRPL mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan bukan ancaman abstrak. Dampaknya nyata, mulai dari banjir, krisis air bersih, hingga ancaman kesehatan jangka panjang.
“Apa yang hari ini diabaikan akan kembali menghantam. Bukan hanya warga kecil, tapi juga para pengambil kebijakan itu sendiri,” kata Iwan.
Ia menambahkan, sebutan Gedung Rakyat semestinya merepresentasikan keberpihakan kepada kepentingan publik, bukan sekadar simbol.
“Jika wakil rakyat memilih lupa, pura-pura tidak tahu, atau sengaja menutup mata, maka spanduk-spanduk protes seperti ini akan terus bermunculan,” ujarnya.
Menurut KRPL, munculnya aksi simbolik tersebut bukan karena warga gemar marah, melainkan karena saluran aspirasi formal dinilai gagal berfungsi.
“Ketika pengawasan wakil rakyat melemah, yang tersisa hanyalah pertanyaan pahit: siapa sebenarnya yang sedang mereka wakili?” pungkasnya. (Rizky Zaenal Mutaqin)












