Kabupaten Tasikmalaya

Krisis Layanan Kesehatan, 123 Ribu Peserta PBI-JKN di Tasikmalaya Dinonaktifkan: Bupati Cecep Bereaksi Keras dan Soroti Manipulasi Data

×

Krisis Layanan Kesehatan, 123 Ribu Peserta PBI-JKN di Tasikmalaya Dinonaktifkan: Bupati Cecep Bereaksi Keras dan Soroti Manipulasi Data

Sebarkan artikel ini
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin.

TASIKMALAYA – Kabupaten Tasikmalaya kini diguncang persoalan serius di sektor layanan kesehatan dasar. Sebanyak 123.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) tiba-tiba dinonaktifkan pemerintah pusat setelah dilakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penonaktifan massal ini langsung menimbulkan keresahan di kalangan warga tidak mampu yang selama ini bergantung pada PBI-JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

BACA JUGA : Pengurus Dekranasda 2025–2030 Dilantik, Tasikmalaya Mantapkan Langkah Perkuat UMKM Kerajinan

Menanggapi situasi tersebut, Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin menyampaikan sikap tegas. Ia menilai penonaktifan massal ini mengindikasikan lemahnya validasi data, sekaligus membuka potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. Foto: dok Pemkab Tasikmalaya

Menurut Bupati Cecep, PBI-JKN adalah hak dasar warga miskin yang jumlahnya diperkirakan mencapai 10,15% populasi Kabupaten Tasikmalaya untuk memperoleh akses kesehatan tanpa beban iuran. Karena itu, kualitas data menjadi kunci keakuratan kebijakan.

“Kita itu basisnya data, by data by decision. Data yang bagus melahirkan kebijakan yang baik, data yang buruk melahirkan kebijakan buruk,” tegasnya (17/11/2025).

Cecep menyoroti persoalan penting yang selama ini kerap muncul: adanya potensi manipulasi data penerima bantuan. Ia menyebut contoh warga mampu yang mengaku miskin demi mendapat SKTM atau menjadi penerima bantuan.

“Jangan sampai ada yang mampu tetapi mengaku tidak mampu. Jika ada, berarti ada persoalan dalam data. Itu mental yang sakit,” ujarnya.

Ia menegaskan, manipulasi semacam itu tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga menghilangkan hak warga miskin yang seharusnya menerima manfaat.

Untuk merespons situasi kritis tersebut, Pemkab Tasikmalaya menginstruksikan ground checking secara menyeluruh melalui Dinas Sosial. Proses ini meliputi verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kembali status kemiskinan warga dan merapikan basis data penerima bantuan.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah memanggil Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, TKSK, dan para pendamping PKH untuk membahas penonaktifan massal ini.
Anggota Komisi IV, Ujang Sukmana, menilai reaktivasi harus dilakukan segera untuk mencegah dampak lebih besar.

“Total 123 ribu peserta harus segera dihidupkan kembali statusnya. Jika sampai Desember 2025 tidak dilakukan reaktivasi, maka mereka otomatis nonaktif permanen,” ujarnya.

Komisi IV menargetkan proses reaktivasi selesai paling lambat akhir Desember 2025, sebelum peserta kehilangan status PBI-JKN secara definitif.

Penonaktifan ribuan peserta PBI-JKN ini berpotensi menimbulkan gangguan besar pada akses layanan kesehatan, terutama bagi warga rentan. Tanpa status aktif, mereka tidak dapat menikmati layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan.

Pemkab Tasikmalaya kini berada dalam situasi genting, di mana validasi data, percepatan reaktivasi, dan pencegahan manipulasi sosial menjadi kunci agar hak warga miskin tetap terlindungi. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *