TASIKMALAYAKU.ID – Sidang sengketa Pilkada Tasikmalaya tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi kembali bergulir panas, Selasa (20/5/2025) pagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya hadir sebagai pihak termohon untuk menjawab berbagai tudingan dua pasangan calon yang menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dua paslon yang menggugat—yakni Paslon Nomor Urut 01 Iwan Saputra–Dede Muksit Aly dan Paslon Nomor Urut 03 Ai Diantani Sugianto–Iip Miftahul Paoz—dituding tak punya cukup alasan hukum untuk membawa perkara ini ke MK.
Selisih Suara Terlalu Jauh
Kuasa hukum KPU Tasikmalaya, Sastriawan, langsung menegaskan bahwa permohonan dua paslon tersebut tak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“Selisih suara mereka dengan pemenang lebih dari 35 persen. Padahal undang-undang hanya memperbolehkan gugatan jika selisihnya tak lebih dari 0,5 persen,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dengan kata lain, Paslon 01 dan 03 dianggap tak punya legal standing atau hak hukum untuk menggugat hasil PSU.
BACA JUGA : GM FKPPI Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Demokrasi, Laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP
Fokus Gugatan Tak Relevan
Dalam keterangannya, Sastriawan menyebut bahwa gugatan pemohon justru lebih banyak mengangkat persoalan administratif dan teknis, bukan menyasar kesalahan pada rekapitulasi suara secara langsung.
“Yang dipermasalahkan malah bilik suara, surat suara, dan penetapan calon. Bukan soal perolehan suara secara substansi,” jelasnya.
PSU Sudah Sesuai Prosedur
Lebih jauh, KPU juga menepis semua dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU. Menurut Sastriawan, proses ulang ini sudah mengikuti arahan resmi dari KPU RI. Bahkan, setiap tahapan telah disetujui oleh LO atau perwakilan masing-masing paslon.
Mengenai penetapan calon pasca pembatalan Ade Sugianto, KPU menyatakan sudah mematuhi putusan MK. Paslon yang terdampak diganti tanpa perlu membuka kembali pendaftaran baru.
“Cuma paslon yang dibatalkan yang diganti. Yang lainnya tetap ikut proses penetapan ulang,” katanya.
Tudingan Tak Cuti? Ada Bukti Cuti
Salah satu isu yang cukup disorot adalah dugaan bahwa Paslon 02 (Cecep–Asep) tetap aktif menjabat selama masa kampanye. Namun KPU dengan tegas menunjukkan bukti surat cuti Cecep Nurul Yakin dari Gubernur Jawa Barat, yang berlaku dari 19 hingga 9 Maret 2025—periode kampanye PSU.
“Tidak ada pelanggaran soal cuti. Semuanya tercatat dan resmi,” ujar Sastriawan.
Isu Politik Uang dan TSM Tak Terbukti
KPU juga membantah adanya praktik politik uang maupun pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Tak ada satu pun laporan resmi dari Bawaslu, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Bahkan, 28 laporan soal dugaan politik uang tak bisa diproses karena tak memenuhi syarat formil dan materil.
Hasil Suara dan Tuntutan Akhir
Berikut hasil suara final yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025:
-
Paslon 01 (Iwan–Dede): 152.557 suara
-
Paslon 02 (Cecep–Asep): 465.150 suara
-
Paslon 03 (Ai–Iip): 269.075 suara
-
Total suara sah: 886.764 suara
Dengan segala bukti dan penjelasan yang disampaikan, KPU Kabupaten Tasikmalaya memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan para pemohon dan mengesahkan hasil PSU sebagai hasil yang sah secara hukum. (*)