Politik

KPU Ingatkan Ancaman AI di Pemilu, Desak Revisi UU untuk Perkuat Pengawasan Digital

×

KPU Ingatkan Ancaman AI di Pemilu, Desak Revisi UU untuk Perkuat Pengawasan Digital

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU RI, August Mellaz.

TASIKMALAYA – Kekhawatiran atas meningkatnya penyalahgunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam penyelenggaraan pemilu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu.

Peringatan ini disampaikan Anggota KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi kolaboratif Bawaslu RI dan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, (14/11/2025).

BACA JUGA : Pengamat Bonatua Silalahi Akan Laporkan KPU dan Lembaga Kearsipan ke Bareskrim Soal Dokumen Ijazah Jokowi

Mellaz menilai Undang-Undang Pemilu yang disusun pada 2017 belum mampu menjawab tantangan teknologi digital yang berkembang pesat, termasuk potensi manipulasi berbasis AI.

Anggota KPU RI, August Mellaz.

“Ketika Undang-Undang itu dibuat, belum terbayang bagaimana cepatnya teknologi berkembang hari ini. Karena itu, revisi dan penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya, dikutip dari rmol.id.

Menurutnya, teknologi manipulasi digital seperti deepfake dapat memperbesar ancaman terhadap integritas pemilu, sebagaimana terjadi di beberapa negara lain. Dampak langsungnya dinilai dapat dirasakan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

Mellaz juga menyinggung kasus penyalahgunaan AI yang terjadi pada Pemilu 2024, yakni beredarnya konten palsu yang menuduh seorang anggota KPU daerah tertangkap tangan menerima suap. Konten tersebut kemudian diberi label mis/disinformation oleh sejumlah platform digital.

Ia menyebut penanganan isu itu mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melalui gerakan Tangkal Hoaks di platform Cek Fakta.

Berangkat dari pengalaman tersebut, Mellaz menilai revisi UU Pemilu oleh DPR bersama pemerintah menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan demokrasi dari ancaman digital. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *