Politik

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Haji

×

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Haji

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

BACA JUGA : PDIP Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD: “Kami Tidak Akan Meninggalkan Rakyat”

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat siang, 9 Januari 2026.

“Benar,” ujar Fitroh, dikutip dari rmol.id.

Meski demikian, Fitroh belum mengungkap secara rinci pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia menegaskan, KPK akan menyampaikan pengumuman resmi dalam waktu dekat.

“Tunggu diumumkan,” kata Fitroh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penetapan status tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam forum tersebut, pimpinan lembaga antirasuah sepakat menaikkan status hukum Yaqut ke tahap penyidikan.

Usai ekspose, KPK langsung menyiapkan sejumlah administrasi penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP tersebut dijadwalkan dikirimkan kepada para tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa KPK segera mengumumkan secara terbuka identitas seluruh pihak yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ibadah haji tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan layanan keagamaan vital bagi jutaan umat Muslim Indonesia. (LS)