TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar menyusul temuan indikasi awal penyerahan uang suap dari pihak swasta kepada pejabat publik.
Lima tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
“Sejak beberapa bulan lalu kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur di Sumut yang kualitasnya juga dipertanyakan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Penyelidikan pun digelar secara tertutup hingga KPK mendapati bukti adanya aliran uang sebesar Rp2 miliar dari dua pihak swasta yaitu KIR dan RAY kepada Topan Ginting sebagai pelicin agar bisa memenangkan proyek jalan yang tengah diproses.
BACA JUGA : Kemendikdasmen Gandeng KPK dan Bareskrim Perkuat Pengawasan SPMB
Proyek Bernilai Fantastis
Modus suap tersebut berkaitan dengan tujuh proyek pembangunan dan preservasi jalan, baik di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut maupun Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Nilai total proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Rinciannya, empat proyek berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Sumut:
-
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 (Rp56,5 miliar)
-
Preservasi Jalan tahun 2024 (Rp17,5 miliar)
-
Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025
-
Preservasi Jalan tahun 2025
Sementara dua proyek lainnya dikelola Satker PJN Wilayah I Sumut:
-
Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel (Rp96 miliar)
-
Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp61,8 miliar)
Mencegah Kerugian Lebih Besar
KPK mengungkap, seandainya skema suap itu tidak digagalkan lebih awal, potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar. Bahkan, Asep Guntur menyebut setidaknya 10-20 persen dari nilai proyek—sekitar Rp46 miliar—berpotensi dikorupsi jika praktik ini terus berjalan.
“Kalau kami menunggu lelang selesai, mungkin akan lebih banyak uang yang bisa disita. Tapi itu berarti proyek tetap jatuh ke tangan yang salah,” ujar Guntur.
Menurutnya, opsi penindakan dini dipilih untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sebab, jika proyek jatuh ke perusahaan yang hanya menang karena suap, kualitas jalan pun dikhawatirkan buruk.
“Kami berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar ini bisa dimenangkan oleh perusahaan yang kredibel. Ini bagian dari deteksi dini dan pencegahan,” lanjutnya.
Ditahan 20 Hari Pertama
Kelima tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor infrastruktur, terutama proyek jalan yang kerap menjadi ladang bancakan uang negara. KPK menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan pencegahan sekaligus penindakan agar pembangunan berjalan dengan kualitas dan integritas. (*)