Kota Tasikmalaya

Konten Kreator SL Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Penahanan

×

Konten Kreator SL Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Polres Tasikmalaya Kota Lakukan Penahanan

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial SL sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur, (27/1/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA : Kasus Dugaan Child Grooming Konten Kreator SL Masuk Tahap SPDP, Terduga Telah Diamankan Polisi

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan bahwa SL kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, dengan proses yang cukup singkat, kami telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Tadi malam saudara SL resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Herman Saputra saat memberikan keterangan, Rabu (28/1/2026).

Modus Imbalan Ekonomi, Dugaan Pelecehan Masih Didalami

Herman menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni membujuk korban anak dengan imbalan bernilai ekonomis. Sementara itu, terkait dugaan adanya unsur pelecehan seksual, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Modusnya mengajak korban lalu memberikan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis. Untuk kemungkinan adanya pelecehan seksual, saat ini masih terus kami dalami,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan sementara, polisi baru mencatat satu korban secara resmi. Namun demikian, berdasarkan laporan awal dari kuasa hukum korban, diduga terdapat korban lain.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan wali, yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.

“Motif sementara diduga faktor ekonomi, untuk mencari atensi atau endorse. Tahap selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya,” tambah Herman.

Kasus ini mencuat ke publik setelah konten video SL viral di berbagai platform media sosial, seperti Twitter, Instagram, dan TikTok, serta menuai kecaman luas dari warganet.

Dalam video tersebut, SL terlihat memberikan tantangan (challenge) kepada pelajar yang masih berseragam sekolah, dengan imbalan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, untuk berperan sebagai “pacar sewaan” selama satu jam.

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Naufal Putra, bersama Lembaga Taman Jingga, secara resmi melaporkan SL ke Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat (23/1/2026).

Naufal menyebutkan, pihaknya telah menerima aduan dari sedikitnya tiga orang yang diduga menjadi korban. Berdasarkan hasil asesmen awal, perbuatan tersangka diduga kuat melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak yang memanfaatkan media sosial dan popularitas digital, sekaligus menjadi peringatan serius bagi publik akan pentingnya pengawasan terhadap konten dan aktivitas anak di ruang digital. (Rizky Zaenal Mutaqin)