Pendidikan

Komite Sekolah Disorot dalam Upaya Tekan Kekerasan: FSGI Catat 41,67% Pelaku Berasal dari Siswa

×

Komite Sekolah Disorot dalam Upaya Tekan Kekerasan: FSGI Catat 41,67% Pelaku Berasal dari Siswa

Sebarkan artikel ini
Foto: dok Puslapdik/ilustrasi

TASIKMALAYA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan akhir tahun terkait kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari 60 kasus yang terhimpun melalui kanal pengaduan FSGI dan pemberitaan media massa, tercatat 358 korban dan 126 pelaku.

Data FSGI menunjukkan, pelaku kekerasan di sekolah didominasi oleh siswa (41,67%). Namun, kekerasan juga dilakukan oleh unsur lain di lingkungan pendidikan, antara lain:

  • Guru/Pendidik: 25%

  • Kepala sekolah: 13,33%

  • Pimpinan ponpes dan tenaga kependidikan: 8,33%

  • Orang tua murid: 5%

  • Alumni: 1,67%

  • Orang asing: 1,67%

Temuan ini memunculkan kekhawatiran soal lemahnya ekosistem pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

BACA JUGA : Disdik Tasikmalaya Jadi Sorotan KPK, Dugaan Kerawanan Mutasi ASN Diingatkan

Wamendikdasmen Soroti Peran Komite Sekolah

Menanggapi maraknya kasus yang melibatkan guru hingga alumni, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan pentingnya ekosistem sekolah yang solid untuk menekan praktik kekerasan. Salah satunya melalui peran komite sekolah.

Menurut Fajar, komite sekolah harus menjadi jembatan antara sekolah dan keluarga ketika muncul persoalan seperti bullying maupun kekerasan.

“Komite sekolah itu perwakilan orang tua. Harusnya mereka menjembatani pihak sekolah dan keluarga ketika muncul persoalan, termasuk kasus kekerasan,” ujar Fajar saat peluncuran Gerakan #RukunSamaTeman di Jakarta Pusat, (10/12/2025), dikutip dari detik.com.

Fajar mengingatkan bahwa Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP mengamanatkan keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah. Komposisi TPPK minimal terdiri dari 3 orang dan harus berjumlah ganjil.

Strukturnya meliputi:

  • Guru atau pendidik non-kepala sekolah

  • Komite sekolah / perwakilan orang tua murid

  • (Opsional) Tenaga kependidikan

Menurutnya, kehadiran orang tua di dalam TPPK menjadi elemen penting dalam penguatan ekosistem sekolah yang aman.

“Kita berharap semua pemangku kepentingan masuk dalam ekosistem TPPK. Karena TPPK melibatkan semua unsur,” kata Fajar.

Selain memperkuat peran komite sekolah, Kemendikdasmen juga tengah melakukan pembenahan regulasi pencegahan kekerasan.

Fajar menyebut, pihaknya saat ini mengaji revisi Permendikbudristek 46/2023 beserta SOP penanganannya agar implementasi TPPK semakin mengakar di daerah.

“Pak Menteri sudah memerintahkan untuk di-review. Kemungkinan akan kita revisi supaya peran TPPK lebih membumi dan terikat dengan ekosistem daerah,” ujarnya. (LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *