Pendidikan

Kemendikdasmen Kaji Dampak Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

×

Kemendikdasmen Kaji Dampak Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

Sebarkan artikel ini
Foto/CampusNet

TASIKMALAYAKU.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta secara gratis.

“Kami masih dalam tahap analisis, jadi belum bisa memberikan pernyataan resmi sampai kajian tersebut selesai,” kata Mu’ti (28/5/2025).

Mu’ti juga mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada koordinasi langsung dengan sekolah swasta atau pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut kebijakan akan dibuat setelah analisis rampung.

“Belum ada komunikasi dengan pihak swasta,” ujarnya singkat.

Mu’ti pun meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan setelah analisis selesai.

BACA JUGA : MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD–SMP di Negeri Maupun Swasta

“Kami belum bisa memberikan pernyataan apa pun soal putusan MK sebelum kajiannya tuntas,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, Mu’ti menyampaikan bahwa jika putusan MK dijalankan, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ia juga menekankan bahwa sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya, meskipun mendapat dukungan dana dari pemerintah.

“Pertama, pelaksanaan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Kedua, sekolah swasta tetap bisa menarik biaya dari masyarakat, meskipun ada bantuan dari negara,” kata Mu’ti seperti dikutip detikEdu (27/5/2025).

Mu’ti menyatakan bahwa ia memahami esensi dari putusan MK terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, pasal tersebut kini harus diartikan sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah atau madrasah swasta.

Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga aktivis pendidikan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma. MK mengabulkan permohonan mereka, dan putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suharyoto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *