TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Tasikmalaya. Pada Selasa (14/10/2025), tim penyidik kembali memeriksa tiga tersangka utama yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
BACA JUGA : Kejari Tasikmalaya Dalami Korupsi Pupuk Bersubsidi, Tiga Tersangka Diperiksa di Tahanan
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS), menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam keterangan para tersangka serta menguatkan rangkaian alat bukti.

“Hari ini tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk menggali keterangan tambahan dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, Rabu (15/10/2025).
Bobbi menjelaskan, selain pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga tengah menunggu hasil uji laboratorium forensik digital terhadap sejumlah barang bukti elektronik yang sebelumnya disita dalam proses penggeledahan, di antaranya telepon genggam dan komputer (PC) milik para pihak terkait.
“Uji forensik digital dilakukan oleh ahli untuk menelusuri bukti tambahan berupa data elektronik yang berpotensi memperkuat konstruksi perkara, terutama dalam proses pembuktian di persidangan,”
jelasnya.
Sementara itu, terkait nilai kerugian keuangan negara, Kejari Tasikmalaya masih menanti hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu laporan dari BPKP. Namun demikian, proses penyidikan tetap berjalan secara intensif,” tegas Bobbi.
Modus Penyelewengan dan Dampaknya
Kasus ini berawal dari temuan adanya penyimpangan dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya untuk periode 2021–2024. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani terdaftar justru disalurkan tidak sesuai ketentuan, bahkan sebagian dijual kembali sebagai pupuk non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Akibat praktik curang ini, petani di sejumlah kecamatan mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, sementara negara diduga menanggung kerugian hingga Rp 16 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejari Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum disebut bukan hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi subsidi pemerintah.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dan masyarakat,”
pungkas Bobbi. (rzm)