TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari dan dihadiri perwakilan Polres Tasikmalaya, BNN Kota Tasikmalaya, Dinas Kesehatan, serta unsur terkait lalainnya.
BACA JUGA : Operasi Zebra Lodaya 2025 di Tasikmalaya Fokus ke 3 Sasaran Utama, Ini Penjelasannya
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 287 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara Rp28,7 juta, yang sebelumnya diedarkan pelaku ke warung-warung kecil di wilayah Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, SH, MH, mengatakan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan hukum atas 22 perkara yang ditangani kejaksaan, meliputi kasus psikotropika, zat adiktif, asusila, pidana khusus, senjata tajam, hingga peredaran uang palsu.

Jimmy menyoroti modus pelaku pengedar uang palsu yang menyasar warung kecil. Menurutnya, masyarakat kecil sangat rentan menjadi korban karena terbatasnya pengetahuan membedakan uang asli dan palsu.
“Masalah upal ini dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Sasarannya warung-warung kecil. Kalau toko besar biasanya sudah punya alat pengecek uang,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Ia meminta Bank Indonesia dan perbankan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara mengenali ciri uang asli agar tidak mudah tertipu.
Jimmy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP, sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum.
“Kejaksaan mengapresiasi sinergi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Tasikmalaya,” kata Jimmy.
Sementara itu, Plt Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Chandra Pradipta R, SH., M.Kn, merinci barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya:
- Psikotropika dan zat adiktif 2.296 butir
- Tembakau sintetis 163,28 gram
- Uang palsu 287 lembar (Rp28,7 juta)
- Berbagai jenis pakaian 27 buah
- Senjata tajam 1 buah
Perkakas dan barang lain seperti plat kendaraan, flashdisk, kunci, tas, ponsel, dokumen, dan lainnya 69 buah
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai standar keamanan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra. (Rizky Zaenal Mutaqin)












