TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya periode 2021–2024.
BACA JUGA : Pemkab Tasikmalaya Buka Seleksi Direksi Dua BUMD Strategis
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejari Kabupaten Tasikmalaya turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya untuk memeriksa tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketiganya kini berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan dan menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Tiga orang penyidik kejaksaan diterjunkan ke lapas untuk memeriksa lebih lanjut para tersangka,” ujar Bobbi Muhammad Ali Akbar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Senin (6/10/2025).
Menurut Bobbi, pemeriksaan di lapas dilakukan untuk menggali keterangan tambahan sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 miliar.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti lain,” tambahnya.
Bobbi menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak distributor. Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru dijual sebagai pupuk non-subsidi, hingga menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di lapangan.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS). Mereka berperan sebagai pengelola dan penyalur pupuk di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan total kerugian negara dalam perkara tersebut. (rzm)