TASIKMALAYA – Penanganan kasus dugaan pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban Idul Adha 2025 di Kabupaten Tasikmalaya memasuki fase penting. Satreskrim Polres Tasikmalaya menyatakan kesiapan untuk menggelar perkara di Polda Jawa Barat sebagai langkah lanjutan dalam membedah konstruksi hukum kasus yang kini menjadi sorotan publik.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya kini menunggu kepastian jadwal dari Polda Jabar untuk pelaksanaan gelar perkara.
“Perkaranya masih berproses. Kami siap melaksanakan gelar perkara dan saat ini menunggu konfirmasi jadwal dari Polda Jawa Barat,” ujar AKP Ridwan kepada awak media, (6/1/2026).
Gelar perkara di tingkat Polda Jabar dinilai menjadi momentum krusial untuk menentukan arah penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha pemenang tender pengadaan hewan kurban melalui sistem e-katalog. Proyek tersebut mencakup pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, serta dua ekor sapi jumbo untuk kebutuhan Idul Adha 2025.
BACA JUGA : Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan Pemerasan Proyek Pengadaan Hewan Kurban
BACA JUGA : Bupati Cecep Bantah Terlibat Pengadaan Hewan Kurban, Sebut Proses Dilakukan Sebelum Ia Menjabat
Namun, setelah penetapan pemenang tender, pelapor mengaku menerima sejumlah permintaan dana di luar kontrak resmi yang diduga dilakukan secara paksa. Salah satu permintaan disebut mencapai Rp50 juta dengan alasan penetapan titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan permintaan dana sebesar 3 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp126 juta, yang disebut-sebut akan diserahkan kepada kepala daerah. Dugaan gratifikasi turut mencuat setelah adanya permintaan tambahan hewan kurban di luar spesifikasi kontrak pengadaan.
Kuasa hukum pelapor, Firman Nurhakim, menyebut laporan resmi atas dugaan pemerasan ini telah dilayangkan sejak 11 Agustus 2025. Meski telah berjalan cukup lama, perkembangan perkara terus dipantau publik.
Sebelumnya, kasus ini mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tekanan publik pun semakin menguat setelah Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara secara transparan dan profesional.
Satreskrim Polres Tasikmalaya berharap gelar perkara di Polda Jawa Barat dapat memperjelas konstruksi hukum serta menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum selanjutnya dalam kasus dugaan pemerasan proyek hewan kurban tersebut. (LS)












