Kabupaten Tasikmalaya

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya Naik Level, Tiga Tersangka Segera Duduk di Kursi Pesakitan

×

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Tasikmalaya Naik Level, Tiga Tersangka Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Sebarkan artikel ini
Foto: dok/ilustrasi

TASIKMALAYA – Setelah lama bergulir dan menyisakan tanda tanya publik, kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menunjukkan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memastikan perkara tersebut resmi naik ke Tahap II, yang berarti seluruh proses penyidikan telah rampung dan kasus siap dibawa ke meja hijau.

BACA JUGA : DPMD Tasikmalaya Akui Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi BUMDesma Cigalontang, Kerugian Negara Ditaksir Rp535 Juta

Langkah ini diambil setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tuntas pada Desember 2025. Hasil audit tersebut menjadi kunci penting yang menguatkan alat bukti dan mengantarkan perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik.

Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi aktor utama penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi sepanjang 2021 hingga 2024. Ketiganya kini ditahan dan menjalani masa tahanan titipan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, masing-masing berinisial EN selaku Direktur CV MMS, ES sebagai Persero Komanditer CV MMS, serta AH selaku Direktur CV GBS.

Para tersangka diduga melakukan praktik manipulasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, sementara di lapangan para petani justru kerap mengeluhkan kelangkaan pupuk.

Meski berkas perkara telah dilimpahkan dan para tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kejaksaan menegaskan bahwa pengembangan kasus belum berhenti. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, SH., MH., menyebut peluang munculnya tersangka baru masih sangat terbuka.

“Jika dari hasil perhitungan BPKP terdapat kerugian negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka saat ini, maka sangat mungkin akan ada penambahan tersangka. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Nikodemus, (9/1/2026).

Selain itu, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya juga bisa menjadi dasar bagi jaksa untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA : RPD Kritik DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Aspirasi Warga Mandek, Kepercayaan Publik Tergerus

Lebih jauh, Nikodemus menegaskan bahwa fokus Kejaksaan tidak hanya pada aspek pemidanaan. Upaya asset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara menjadi perhatian utama, seiring komitmen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

“Pengembalian kerugian negara menjadi prioritas kami, namun proses pidana tetap berjalan tanpa kompromi sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (LS)