TASIKMALAYA – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Leuwidulang, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, kini resmi ditangani Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah daerah memastikan proses klarifikasi dan audit tengah berjalan guna menelusuri potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana publik tersebut.
BACA JUGA : BPK Periksa BUMDes Cigalontang Selama 10 Jam, Warga Desak Transparansi Dana Desa
Kasus ini mencuat setelah warga menggelar aksi protes di Kantor Desa Leuwidulang pada pertengahan Oktober 2025. Warga yang geram meluapkan kekecewaan dengan mencoret pagar dan dinding kantor desa menggunakan cat merah bertuliskan “Basmi Korupsi” dan “Kepala Desa Haram Masuk”. Rekaman aksi berdurasi 1 menit 33 detik itu pun viral di media sosial, memicu perhatian publik terhadap transparansi penggunaan Dana Desa.

Sekretaris Desa Leuwidulang, Agus, membenarkan bahwa penanganan dugaan kasus telah diserahkan seluruhnya kepada Inspektorat. Ia mengatakan pihak desa tidak ingin berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar.
“Saya tidak bisa memastikan benar atau tidaknya dugaan itu. Semuanya sudah ditangani pihak berwenang. Setelah ada hasil dari Inspektorat, baru kami bisa menjelaskan lebih detail,” ujar Agus, (27/10/2025).
Meski tengah diperiksa, pelayanan publik di kantor desa telah kembali berjalan normal. Kepala Desa Leuwidulang juga masih aktif bekerja karena belum ada keputusan administratif dari Bupati Tasikmalaya mengenai pemberhentian sementara.
Dugaan penyelewengan dana yang mencapai Rp200 juta ini bukan kasus baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut sudah dibahas dalam musyawarah desa pada Juni 2025. Saat itu, Kepala Desa berjanji akan mengembalikan seluruh dana paling lambat Agustus 2025, namun hingga batas waktu tersebut baru sekitar Rp100 juta yang dikembalikan.
Keterlambatan pengembalian dana itulah yang memicu aksi protes warga. Bahkan, pada 17 September 2025, Kepala Desa sempat menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi kesanggupan mundur dari jabatan apabila sisa dana tidak dilunasi.
Namun hingga kini, surat pernyataan itu belum ditindaklanjuti secara resmi karena pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Selain ke Inspektorat, laporan juga telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (LS)












