TASIKMALAYA – Aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di kawasan kaki Gunung Galunggung kembali jadi sorotan. Berdasarkan data dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, hanya tiga perusahaan yang tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Ketiga perusahaan legal tersebut adalah CV Putra Dozer Jaya, CV Fikri Putra, dan CV Putra Mandiri.
“Di luar tiga nama itu, tidak ada yang memiliki IUP. Kami sedang melakukan evaluasi di semua titik rawan, baik dari aspek keselamatan maupun dampak lingkungan,” ungkap Pepen Ucu Atila, Penyelidik Ahli Muda ESDM Wilayah VI.
Pepen menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan. Evaluasi dilakukan bersama lintas instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur Tambang. Langkah tegas bisa berupa peringatan hingga penutupan aktivitas tambang ilegal.
BACA JUGA : Cegah Bencana, Pemkab Tasikmalaya Bakal Tertibkan Tambang Ilegal di Gunung Galunggung
Sementara itu, aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di sejumlah titik, terutama di bantaran Sungai Cikunir dan Sungai Cibanjaran, yang masuk dalam wilayah Galunggung.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas PUPRPKPLH Kabupaten Tasikmalaya, Ine, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya penertiban yang dilakukan pemerintah provinsi.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, Polres Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi tambang legal milik CV Putra Dozer Jaya dan CV Fikri Putra di Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang. Sidak itu melibatkan personel Reskrim, Intelkam, dan tim identifikasi.
Hasil sidak menunjukkan kedua perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IUP yang masih berlaku. CV Putra Dozer Jaya memiliki izin hingga 28 Juni 2029 dan mengelola lahan seluas 7,57 hektare dengan 25 pekerja. Sementara CV Fikri Putra memiliki izin hingga 16 April 2029, mengelola 9 hektare dengan 15 pekerja.
Meski legal, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan seluruh dokumen dan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*)