Kota Tasikmalaya

Jangan Panik Saat ATM Error, Ini Kasus Ganjal ATM yang Terjadi di Tasikmalaya

×

Jangan Panik Saat ATM Error, Ini Kasus Ganjal ATM yang Terjadi di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA – Warga Tasikmalaya diminta lebih waspada saat bertransaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pasalnya, komplotan spesialis ganjal ATM lintas provinsi kembali beraksi dan menyasar nasabah lanjut usia di pusat Kota Tasikmalaya.

Beruntung, aksi kejahatan perbankan tersebut tidak berlangsung lama. Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku hanya dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan oleh masyarakat.

Peristiwa pencurian dengan modus ganjal ATM ini terjadi pada Jum’at (19/12/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, di mesin ATM Bank BNI yang berada di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Korban diketahui bernama Iin Rusmiah (62), warga Kabupaten Ciamis, yang saat itu hendak menarik uang tunai.

Tanpa disadari korban, mesin ATM telah lebih dulu dimodifikasi oleh pelaku menggunakan alat khusus, sehingga kartu ATM tertelan. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan salah satu pelaku yang berpura-pura mengantre dan menawarkan bantuan, sembari mengelabui korban agar menekan menu transaksi tanpa kartu dan memasukkan PIN.

BACA JUGA : Granmax Terjun ke Jurang Usai Tabrakan dengan Elf di Salawu Tasikmalaya, 12 Penumpang Selamat

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa komplotan ini bekerja secara terstruktur dan profesional, dengan pembagian peran yang jelas di lapangan.

“Satu pelaku bertugas mengganjal mesin ATM, pelaku lain memantau situasi sekitar, sementara tersangka HEF berpura-pura membantu korban hingga berhasil mengetahui PIN ATM,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, (26/12/2025).

Setelah korban meninggalkan bilik ATM, pelaku lainnya masuk dan mengambil kartu korban dengan cara mencongkel mesin ATM menggunakan linggis kecil, lalu menarik uang korban dengan PIN yang sudah dikuasai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka, yakni HEF (38) warga Depok, AK (32) warga Ogan Komering Ulu Selatan, MA (42) warga Sukabumi, dan G (50) warga Bogor. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus ganjal ATM yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Bali.

Tak hanya beraksi di Tasikmalaya, komplotan ini diduga telah melakukan aksi ganjal ATM di berbagai daerah, termasuk Bandung, Garut, Cianjur, Sukabumi, serta wilayah lain di Jawa Barat. Di Tasikmalaya sendiri, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya delapan kali.

Kesigapan Tim Satreskrim membuahkan hasil cepat. Kurang dari lima jam setelah kejadian, keempat tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan membawa senjata tajam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, kartu ATM korban, potongan gergaji kecil, mika plastik, lem perekat, linggis kecil, serta beberapa senjata tajam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan serupa di wilayah lain di Indonesia.

Kapolres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak menerima bantuan orang tak dikenal saat mengalami gangguan di mesin ATM.

“Jika kartu ATM tertelan atau mesin bermasalah, jangan ditinggalkan. Segera hubungi pihak bank atau lapor ke kepolisian melalui layanan 110 agar kartu bisa segera diblokir,” pungkasnya. (Rizky Zaenal Mutaqin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *